Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi Rakyat yang Tumbuh dari Akar Desa

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Senin, 9 Juni 2025 | 16:29 WIB
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mendapat apresiasi langsung dari Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi. (Instagram kopdesmerahputih)
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mendapat apresiasi langsung dari Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi. (Instagram kopdesmerahputih)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dukungan masyarakat terhadap program pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mendapat apresiasi langsung dari Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi.

Budi Arie menyebut semangat masyarakat membangun koperasi sebagai langkah luar biasa dalam membangkitkan ekonomi desa dan menciptakan keadilan sosial.

 “Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Budi Arie, Senin, 9 Juni 2025, melalui akun resmi @KopdesMerahPutih.

Baca Juga: 3 Kunci Sukses Koperasi dan Masa Depan Kopdes Merah Putih

Program Kopdes Merah Putih yang digaungkan sejak awal 2024 kini telah menjangkau lebih dari 71.000 desa dan kelurahan di Indonesia, dan ditargetkan rampung seluruhnya sebelum 12 Juli 2025.

Tak hanya sebagai badan usaha simpan pinjam, koperasi ini juga menjadi pusat ekonomi rakyat desa: menyediakan apotek, gerai sembako, layanan pertanian, hingga digitalisasi transaksi.

Kekuatan Koperasi Berbasis Komunitas

Dalam berbagai kesempatan, Menkop Budi Arie menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam membangun koperasi.

Baca Juga: 8 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Koperasi Desa yang Harus Dihindari

Kegiatan dimulai melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan ratusan warga lintas usia dan profesi—dari tokoh adat hingga petani muda. Konsep Kopdes Merah Putih menjadi model baru koperasi berbasis gotong-royong modern.

Budi menyebut, tantangan utama dalam menjalankan koperasi ini ada pada “3K”: Ketakutan, Kecurigaan, dan Keraguan.

Oleh karena itu, kementeriannya menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengawasi secara ketat penggunaan anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban koperasi.

Baca Juga: 8 Strategi Ampuh agar Koperasi Desa Tidak Gagal di Tengah Jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X