Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Lanjutkan Rencana PHK Massal Pegawai Federal

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Rabu, 9 Juli 2025 | 09:12 WIB
Pemandangan Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, 29 Juni 2024. Source FOTO: REUTERS
Pemandangan Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, 29 Juni 2024. Source FOTO: REUTERS

Namun, kelompok penggugat yang terdiri dari serikat pekerja, LSM, dan pemerintahan daerah menyebut putusan itu sebagai "pukulan serius bagi demokrasi" dan berkomitmen untuk terus melawan di pengadilan. Mereka memperingatkan bahwa pelaksanaan rencana ini dapat menghilangkan ratusan ribu lapangan pekerjaan dan mengancam layanan publik penting seperti pemrosesan klaim Jaminan Sosial.

 

Survei Reuters/Ipsos pada April lalu menunjukkan bahwa sekitar 56% warga AS mendukung upaya Trump untuk merampingkan pemerintahan federal, sementara 40% menentangnya. Dukungan sangat dipengaruhi oleh afiliasi politik: 89% pendukung Partai Republik mendukung rencana ini, sedangkan hanya 26% dari Partai Demokrat yang menyetujuinya.

Baca Juga: Menteri Agama Buka Peluang Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut

Peran Elon Musk dan Dampak Awal

 

Sejak kembali menjabat pada Januari 2024, Trump menunjuk miliarder Elon Musk sebagai kepala Department of Government Efficiency (DOGE), sebuah badan baru yang memimpin reformasi besar-besaran birokrasi. Musk dan timnya langsung melakukan perombakan agresif, termasuk pemecatan pegawai, pengambilalihan sistem internal pemerintah, dan hampir menutup dua lembaga utama: Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB).

 

Menurut data internal pemerintah yang dihimpun Reuters, dalam 100 hari pertama kebijakan efisiensi ini, sekitar 260.000 pegawai negeri telah diberhentikan, mengundurkan diri, atau pensiun dini.

Baca Juga: Viral! Anak Pedagang Es Keliling Diterima di ITB, Rumah Penuh Trofi Sejak SD

Penolakan dari Mahkamah Minoritas

 

Hakim liberal Ketanji Brown Jackson menjadi satu-satunya dari sembilan hakim Mahkamah Agung yang secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya. Ia mengkritik Mahkamah atas “antusiasme berlebihan dalam melegalkan tindakan presiden yang secara hukum meragukan dalam kondisi darurat.”

 

Putusan ini menambah daftar panjang kemenangan hukum yang diraih Trump di Mahkamah Agung sejak kembali menjabat. Mahkamah sebelumnya telah mendukung kebijakannya terkait deportasi migran, mencabut status hukum sementara untuk pengungsi, melarang individu transgender dalam militer, serta membatasi kekuasaan hakim federal untuk memblokir kebijakan presiden secara nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X