Gugatan atas Kebijakan Kewarganegaraan Trump Memasuki Sidang Mahkamah Agung

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Jumat, 16 Mei 2025 | 03:50 WIB
Tanjam Jacobson memegang sebuah papan tulisan saat orangmelakukan unjuk rasa pada hari para hakim Mahkamah Agung mendengarkan argumen lisan terkait upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk secara luas memberlakukan perintah eksekutifnya guna membatasi kewarganegaraan. Source FOTO: REUTERS
Tanjam Jacobson memegang sebuah papan tulisan saat orangmelakukan unjuk rasa pada hari para hakim Mahkamah Agung mendengarkan argumen lisan terkait upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk secara luas memberlakukan perintah eksekutifnya guna membatasi kewarganegaraan. Source FOTO: REUTERS

 Baca Juga: Honda Tunda Proyek EV di Kanada, Laba Anjlok Akibat Tarif Trump

Kasus ini tidak biasa karena pemerintah menggunakan argumen bahwa hakim federal tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah penangguhan universal, dan meminta Mahkamah untuk memutuskan hal itu serta menegakkan arahan Trump tanpa mempertimbangkan legalitas substansinya.

 

Pengacara pemerintah, Sauer, fokus pada isu ini, menyebut meningkatnya penggunaan perintah universal oleh hakim sebagai sebuah “patologi”.

 

Dalam upaya membatasi kemampuan pengadilan rendah untuk mengeluarkan perintah universal dalam kasus tertentu, para hakim konservatif mengusulkan agar tuntutan yang meminta ganti rugi luas diajukan sebagai gugatan class-action, yang diajukan atas nama sekelompok orang dengan kerugian hukum serupa.

 

Source FOTO: Reuters
Source FOTO: Reuters

Beberapa hakim konservatif juga mengindikasikan bahwa untuk negara bagian yang menggugat, ganti rugi mungkin tetap bisa meluas melampaui batas wilayah mereka, seperti halnya perintah universal.

 Baca Juga: Trump Incar Triliunan Dolar di Teluk, Abaikan Isu Gaza dan Iran

Namun situasi menjadi rumit karena beberapa hakim – baik konservatif maupun liberal – tampak enggan memutuskan perkara tanpa terlebih dahulu membahas legalitas dasar dari arahan Trump. Belum pasti apakah Mahkamah akan meminta pengajuan tambahan, yang akan memperlambat penyelesaian kasus ini.

 

Hakim konservatif Samuel Alito bertanya kepada Kelsi Corkran, pengacara salah satu pihak penggugat, “Apakah kami sebaiknya memutuskan soal kewarganegaraan karena kelahiran ini tanpa pengajuan dan argumen tambahan serta pertimbangan mendalam?”

 

Corkran menjawab bahwa Mahkamah seharusnya menangani kasus ini berdasarkan substansi arahan Trump, dan menambahkan, “Pemerintah meminta Mahkamah untuk mengabaikan preseden Mahkamah ini … dan mengubah praktik cabang eksekutif selama 100 tahun.”

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Rekomendasi

Terkini

X