WASHINGTON,METROSELEBES.COM-Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Kamis,(15/05/2025) bergulat dengan upaya Donald Trump untuk secara luas memberlakukan perintah eksekutifnya guna membatasi kewarganegaraan karena kelahiran (birthright citizenship), sebuah langkah yang akan memengaruhi ribuan bayi yang lahir setiap tahun, saat presiden dari Partai Republik itu berupaya mengubah secara besar cara Konstitusi AS telah lama dipahami.
Baca Juga: Langkah Mengejutkan: Trump Temui Presiden Suriah, Isyaratkan Normalisasi Hubungan
Para hakim konservatif, yang memegang mayoritas 6-3, tampak bersedia membatasi kemampuan pengadilan tingkat rendah untuk mengeluarkan perintah penangguhan berskala nasional, atau "universal", seperti yang dilakukan hakim federal di Maryland, Washington, dan Massachusetts untuk memblokir arahan Trump.
Namun tidak ada dari para hakim tersebut yang secara jelas menyatakan dukungan terhadap perintah Trump, dan beberapa hakim liberal mengatakan bahwa perintah tersebut melanggar Konstitusi serta preseden Mahkamah itu sendiri.
Baca Juga: Hakim AS Restui Trump Pakai Undang-Undang Kuno untuk Usir Anggota Geng
Para hakim mendengarkan argumen selama lebih dari dua jam dalam permintaan darurat pemerintah untuk membatalkan perintah pengadilan yang menghalangi arahan Trump, yang merupakan bagian penting dari pendekatan kerasnya terhadap imigrasi.
Tiga hakim sebelumnya menyimpulkan bahwa perintah Trump kemungkinan melanggar bahasa dalam Amandemen ke-14 Konstitusi yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Trump menandatangani perintah tersebut pada 20 Januari, hari pertamanya kembali menjabat. Arahan itu memerintahkan lembaga federal untuk menolak mengakui kewarganegaraan anak-anak yang lahir di AS jika mereka tidak memiliki setidaknya satu orang tua yang merupakan warga negara AS atau pemegang izin tinggal tetap (green card).
Hakim liberal Sonia Sotomayor mengatakan ia percaya bahwa perintah Trump melanggar beberapa preseden Mahkamah Agung terkait kewarganegaraan. Ia mengatakan Mahkamah seharusnya meninjau legalitas perintah tersebut “jika kita khawatir terhadap ribuan anak yang akan lahir tanpa dokumen kewarganegaraan, yang bisa menjadikan mereka tanpa kewarganegaraan” dan tidak memenuhi syarat untuk menerima manfaat pemerintah.
Lebih dari 150.000 bayi baru lahir akan ditolak kewarganegaraannya setiap tahun jika perintah Trump diberlakukan, menurut para penggugat yang menantang arahan tersebut, termasuk jaksa agung dari Partai Demokrat di 22 negara bagian serta para pendukung hak imigran dan imigran hamil.