100 Slop Rokok Jemaah Haji Disita di Bandara Madinah, Berpotensi Kena Denda Besar

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 15 Mei 2025 | 14:03 WIB
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia.  (Foto : Unsplash/Dimitri Karastelev)
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Foto : Unsplash/Dimitri Karastelev)

MADINAH, METROSELEBES.COM – Bea Cukai Arab Saudi menyita sebanyak 100 slop atau setara 1.000 batang rokok dari koper jemaah haji asal Indonesia yang tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Rokok-rokok tersebut ditemukan tersebar di sembilan koper milik jemaah dari kelompok terbang (kloter) JKG saat pemeriksaan menggunakan X-Ray.

Baca Juga: Rhenald Kasali Soroti 4 Dampak Strategis Merger Grab-GoTo: Dari Lapangan Kerja Hingga Data Nasional

Meskipun koper sempat tertahan, pihak otoritas memastikan seluruhnya akan dikembalikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad, menyebut bahwa kasus temuan rokok ini bukan yang pertama kali, namun jumlahnya menjadi yang terbesar sepanjang musim haji tahun ini.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA.

Ia mengonfirmasi bahwa pihak PPIH telah bernegosiasi dengan otoritas bandara, sehingga koper tidak ditahan dan jemaah tidak perlu hadir dalam proses penyitaan.

Baca Juga: Aldy Maldini Tanggung Jawab Refund Uang Fans, Minta Maaf dan Libatkan Manajemen TBA

“Alhamdulillah, koper tidak ditahan dan 100 slop rokok disita. Jemaah tidak dihadirkan karena PPIH menjadi perwakilan resmi untuk koordinasi,” jelasnya.

Meski barang sudah disita, potensi sanksi denda masih terbuka. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, denda bisa dikenakan tergantung jumlah rokok yang dibawa.

“Pernah ada jemaah yang hanya membawa lima slop rokok, dan dikenai denda sebesar 200 Riyal atau sekitar Rp883 ribu,” ungkap Abdillah.

Namun untuk kasus kali ini yang mencapai 100 slop, pihaknya belum bisa memastikan nominal denda yang mungkin dikenakan.

Baca Juga: Tanggapi Meme Ciuman Jokowi-Prabowo, Jokowi: Itu Sudah Kebablasan, Kebangetan!

Ia mengingatkan jemaah untuk mematuhi aturan ketat negara tujuan demi kelancaran ibadah haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X