PALU, METROSELEBES.COM - Guru Besar Universitas Tadulako Palu Prof Muhtar Lutfi, menyoroti permintaan PT Mega Corpora yang ingin menempatkan dua orang direktur dan satu komisaris di PT Bank Sulteng, usai bergabung dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Dengan kepemilikan saham 26 persen, Mega Corpora meminta jatah dua direktur dan satu komisaris,” ungkap Muhtar di Palu, Selasa.
Menurut Muhtar, hal tersebut tercantum jelas dalam Pasal 10 Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Sulteng dengan PT Mega Corpora.
Dalam perjanjian itu, Mega Corpora disebutkan akan menempatkan dua posisi penting di manajemen yakni Direktur Kepatuhan dan Direktur Bisnis, serta satu orang Komisaris.
Sementara itu, usulan nama-nama Direktur Utama dan direktur lainnya dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap harus dikonsultasikan dan disepakati bersama Mega Corpora sebelum dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Bambang Hariyanto Lepas Jabatan Kajati Sulteng, Lanjutkan Tugas di Kejaksaan Agung
“Penempatan dua direktur oleh Mega Corpora itu mengindikasikan adanya upaya pengendalian terhadap Bank Sulteng,” ujar mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad itu.
Ia menilai pola kerja sama dalam skema KUB ini bisa merugikan Bank Sulteng. Pasalnya, kendali operasional bank menjadi longgar dan perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan bank dinilai minim.
Muhtar yang juga pernah menjadi anggota Komite Pemantau Risiko Bank Sulteng periode 2021–2023 menyarankan agar dengan porsi kepemilikan saham 26 persen, Mega Corpora hanya diberikan kewenangan menempatkan satu direktur, yakni Direktur Kepatuhan dan satu komisaris.
Baca Juga: Imelda Muhidin Soroti Pentingnya Analisa Biaya-Manfaat Dalam Penanggulangan Bencana
“Direktur lainnya dan anggota dewan komisaris seharusnya tetap menjadi hak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng sebagai pemegang saham utama,” ujarnya.
Muhtar juga meminta agar ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 PKS yang memberikan hak kepada Mega Corpora atas posisi Direktur Keuangan atau Bisnis agar dikaji ulang demi menjaga keseimbangan kepemilikan dan kendali manajerial.
Diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada PT Bank Sulteng untuk bergabung dalam skema KUB dengan PT Mega Corpora.
Artikel Terkait
Prabowo Ubah Lahan Penjara Jadi Rumah Rakyat, Pemanfaatan lahan penjara
Syahrul Yasin Limpo Resmi Masuk Sukamiskin, Skandal Pungli Rp44 Miliar Berakhir di Jeruji Besi
Langkah Cerdas Kemenkop: Strategi Koprasi Desa Merah Putih Siap Kunci Celah Penyimpangan!
India Tegas Tolak Upaya China Ganti Nama Wilayah Arunachal, Tegaskan Kedaulatan Penuh
Gateball Jadi Target Eksibisi SEA Games 2025, Strategi Besar PB Pergatsi Terungkap
Serbuan Smartphone ke AS: Apple dan Samsung Hindari Tarif dengan Kiriman dari India
Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria Di Sulawesi Tengah
Bambang Hariyanto Lepas Jabatan Kajati Sulteng, Lanjutkan Tugas di Kejaksaan Agung
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Jamuan Delegasi Kedutaan Besar Swiss Bahas Kerja Sama Penanggulangan Bencana
Dijuluki Sahabat Strategis, Prabowo Terima Penghargaan Langka dari Sultan Brunei