Mega Corpora Minta Dua Kursi Direktur di Bank Sulteng, Guru Besar Untad Soroti Skema Kelompok Usaha Bank

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 15 Mei 2025 | 06:32 WIB
Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof Muhtar Lutfi dan Kantor Bank Sulteng di Jalan Sultan Hasanuddin Palu. (Foto : Metroselebes.com)
Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof Muhtar Lutfi dan Kantor Bank Sulteng di Jalan Sultan Hasanuddin Palu. (Foto : Metroselebes.com)

PALU, METROSELEBES.COM - Guru Besar Universitas Tadulako Palu Prof Muhtar Lutfi, menyoroti permintaan PT Mega Corpora yang ingin menempatkan dua orang direktur dan satu komisaris di PT Bank Sulteng, usai bergabung dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

“Dengan kepemilikan saham 26 persen, Mega Corpora meminta jatah dua direktur dan satu komisaris,” ungkap Muhtar di Palu, Selasa.

Baca Juga: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Jamuan Delegasi Kedutaan Besar Swiss Bahas Kerja Sama Penanggulangan Bencana

Menurut Muhtar, hal tersebut tercantum jelas dalam Pasal 10 Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Sulteng dengan PT Mega Corpora.

Dalam perjanjian itu, Mega Corpora disebutkan akan menempatkan dua posisi penting di manajemen yakni Direktur Kepatuhan dan Direktur Bisnis, serta satu orang Komisaris.

Sementara itu, usulan nama-nama Direktur Utama dan direktur lainnya dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap harus dikonsultasikan dan disepakati bersama Mega Corpora sebelum dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Bambang Hariyanto Lepas Jabatan Kajati Sulteng, Lanjutkan Tugas di Kejaksaan Agung

“Penempatan dua direktur oleh Mega Corpora itu mengindikasikan adanya upaya pengendalian terhadap Bank Sulteng,” ujar mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad itu.

Ia menilai pola kerja sama dalam skema KUB ini bisa merugikan Bank Sulteng. Pasalnya, kendali operasional bank menjadi longgar dan perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan bank dinilai minim.

Muhtar yang juga pernah menjadi anggota Komite Pemantau Risiko Bank Sulteng periode 2021–2023 menyarankan agar dengan porsi kepemilikan saham 26 persen, Mega Corpora hanya diberikan kewenangan menempatkan satu direktur, yakni Direktur Kepatuhan dan satu komisaris.

Baca Juga: Imelda Muhidin Soroti Pentingnya Analisa Biaya-Manfaat Dalam Penanggulangan Bencana

“Direktur lainnya dan anggota dewan komisaris seharusnya tetap menjadi hak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng sebagai pemegang saham utama,” ujarnya.

Muhtar juga meminta agar ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 PKS yang memberikan hak kepada Mega Corpora atas posisi Direktur Keuangan atau Bisnis agar dikaji ulang demi menjaga keseimbangan kepemilikan dan kendali manajerial.

Diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada PT Bank Sulteng untuk bergabung dalam skema KUB dengan PT Mega Corpora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X