Sementara itu, Fajar Samsur Rachmat berharap pelaku main hakim sendiri segera ditangkap dan diberi hukuman setimpal.
Data Komnas HAM menunjukkan, kasus main hakim sendiri masih marak di Indonesia, dengan rata-rata lebih dari 60 kasus setiap tahun.
Sebagian besar bermula dari tuduhan pencurian tanpa proses hukum yang jelas.
Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi Meski Alami Penurunan Kualitas
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menjerumuskan orang yang sebenarnya tidak bersalah menjadi korban kekerasan massa.
Kasus di Sulteng ini kembali menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat untuk menegakkan supremasi hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengambil alih peran penegak hukum.
Sebab, negara hukum hanya akan berdiri kokoh jika proses peradilan dijalankan sesuai koridor hukum, bukan oleh amarah massa.***
Artikel Terkait
Simulasi Krisis Taiwan: Singapura Muncul sebagai Penyelamat ASEAN
Trump Perantarai Kesepakatan Damai Bersejarah Armenia–Azerbaijan, AS Dapatkan Hak Eksklusif Koridor Strategis
Dugaan Penganiayaan Pemuda di Pos PT IMIP; Polres Morowali Periksa 18 Saksi, Empat Diantaranya Mengarah Jadi Tersangka
Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Aparat Penegak Hukum Ke KPK Dalam Kasusnya Dengan Reza Gladys
Menkumham Tegaskan Royalti Lagu Bukan Pajak, Negara Tidak Dapat Satu Sen Pun
Wakil Ketua MPR RI Minta Kasus Kematian Prada Lucky Diusut Adil Dan Transparan
Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi Meski Alami Penurunan Kualitas
Romantis di Tempat Salah, Sepasang Kekasih Digerebek Saat Mesum di TPU Kebon Nanas
Zelenskiy Tegaskan Ukraina Tak Akan Serahkan Wilayah, Jelang Pertemuan Trump–Putin di Alaska
Dari Brasil ke London, Estevao Willian Disebut Pewaris Takhta Neymar