Menkumham Tegaskan Royalti Lagu Bukan Pajak, Negara Tidak Dapat Satu Sen Pun

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak.  (Foto : Kemenkum.go.id)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak. (Foto : Kemenkum.go.id)

DENPASAR, METROSELEBES.COM – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa royalti lagu tidak sama dengan pajak dan tidak memberikan pemasukan langsung kepada negara.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik pembayaran royalti antara PT Mitra Bali Sukses, pengelola Mie Gacoan di Bali, dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Supratman menjelaskan, kasus Mie Gacoan di Bali sempat memicu persepsi keliru seolah pemerintah memperoleh manfaat ekonomi dari pembayaran royalti.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih, Pilar Baru Kedaulatan Ekonomi Rakyat dari Pinggiran

“Dengan kasus yang di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya, padahal satu sen pun dari royalti, negara sama sekali tidak mendapat apa-apa,” ujarnya di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan bahwa royalti lagu baru akan berkontribusi pada pendapatan negara apabila pemilik hak cipta memasukkannya dalam pendapatan kena pajak.

“Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak. Negara baru mendapat sesuatu kalau yang punya hak cipta mendapatkan royalti, dan royaltinya masuk pendapatan kena pajak. Itu baru kena PPh, di bawah itu sama sekali tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan Perundungan, Kuasa Hukum Lita Gading Klaim Video soal Anak Ahmad Dhani Bersifat Edukasi

Terkait polemik di Bali, Supratman menilai perlunya sosialisasi lebih luas kepada pelaku usaha agar kasus serupa dapat dihindari.

Kasus Mie Gacoan mencuat setelah SELMI menuntut pembayaran tunggakan royalti sebesar Rp2,2 miliar dan menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka.

Tunggakan tersebut berasal dari pembayaran royalti lagu yang diputar di gerai Mie Gacoan sejak 2022.

Namun, perselisihan berakhir damai setelah pihak Mie Gacoan melunasi kewajibannya. Gerai tersebut kini kembali memperoleh izin memutar lagu-lagu yang sebelumnya disengketakan hingga akhir Desember 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X