Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Aparat Penegak Hukum Ke KPK Dalam Kasusnya Dengan Reza Gladys

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Potret artis Nikita Mirzani yang melaporkan aparat penegak hukum ke KPK pada Jumat, 8 Agustus 2025.  (Foto : instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Potret artis Nikita Mirzani yang melaporkan aparat penegak hukum ke KPK pada Jumat, 8 Agustus 2025. (Foto : instagram/nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Artis Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap yang menyeret aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah persidangannya melawan dokter kecantikan sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Laporan itu disampaikan pada Jumat (8/8/2025) dengan nomor surat 011/VII/2025, berisi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindakan suap terhadap aparat hukum.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Masih Dalami Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Langkah tersebut diambil usai persidangan pada Kamis (7/8/2025) yang berlangsung panas. Nikita tampak emosi karena merasa Majelis Hakim memotong keterangan saksi dokter, menghentikan sidang untuk pemeriksaan kesehatannya, hingga menolak pemutaran rekaman yang diduga berisi bukti suap dari Reza Gladys kepada jaksa dan hakim.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita menulis, “Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk, sudah ya dilaporin semoga KPK segera menindaklanjuti kasus yang kakak Niki laporkan.”

Baca Juga: Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum

Nikita menambahkan, “Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada.”

Dalam unggahan tersebut, Nikita menyertakan foto tanda terima pengaduan KPK yang tercatat tanggal 8 Agustus 2025. Laporan ini menambah panas perseteruan Nikita dengan Reza Gladys yang sudah berlangsung sejak Desember 2024.

Reza sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan pengancaman dengan nilai Rp5 miliar.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sulteng Gelar Polantas Menyapa, Meriahkan HUT Ke-80 RI Dengan Berbagi Dan Pasangkan Bendera Merah Putih

Sebelum laporan itu dilayangkan, Reza disebut telah mengirimkan uang Rp4 miliar. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita dan asistennya, Mail, sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X