Data dari Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 mencatat bahwa praktik main hakim sendiri masih sering terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah padat dan daerah dengan akses hukum yang kurang.
Pada 2022, terdapat setidaknya 74 kasus persekusi yang melibatkan tersangka pencurian yang dihajar massa sebelum ditangkap aparat.
Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Dr. Andika Sulaiman, menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri kerap dipicu oleh kekecewaan publik terhadap proses hukum yang dianggap lamban atau tidak adil.
Baca Juga: BYD Tunda Produksi Massal di Pabrik Hongaria, Fokus ke Turki untuk Produksi Lebih Cepat dan Murah
“Ini adalah bentuk frustrasi sosial yang mestinya bisa dicegah bila sistem hukum bekerja cepat dan transparan,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas beberapa waktu lalu.
Kepolisian Resor setempat masih menyelidiki kasus ini. Sementara itu, kedua pelaku telah mendapatkan penanganan medis akibat luka-luka yang cukup serius, dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Gedung Baru BNN Sulteng Diresmikan, Simbol Komitmen Perangi Narkoba
Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour, Sebut Pendidikan Bukan Ajang Piknik
Erick Thohir Kecewa Timnas U-23 Gagal Kalahkan Malaysia: Jangan Hanya Bisa Lawan Brunei..!
Canggih Tapi Kurang Nyaman, Wuling Air ev Dapat Sorotan Soal Jok dan Posisi Duduk
Seluruh Korban KM Barcelona VA Ditemukan, Menhub Pastikan Proses Evakuasi Tuntas
Hadiri Sidang di MK, Lesti Kejora Ungkap Ketidaknyamanan Usai Dilaporkan Terkait Hak Cipta
BYD Tunda Produksi Massal di Pabrik Hongaria, Fokus ke Turki untuk Produksi Lebih Cepat dan Murah
AvtoVAZ Pertimbangkan Kerja 4 Hari Seminggu di Tengah Penurunan Penjualan dan Persaingan Ketat dari China
Bupati Gunungkidul Soroti Penggunaan Bansos, Beli Rokok dan Skincare Dianggap Mampu
Revolusi Koperasi Desa, Prabowo Luncurkan 80 Ribu KOPDES Merah Putih