Menurut Prof. Dr. Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sistem hukum Indonesia sudah tertinggal jauh dibanding negara-negara ASEAN lain dalam hal perlindungan hak-hak tersangka dan korban.
Eddy menambahkan bahwa pembaruan KUHAP harus memastikan prinsip due process of law dan akses keadilan untuk semua warga negara, termasuk masyarakat marginal.
Selain itu, data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan bahwa lebih dari 60% perkara pidana yang mereka tangani selama tiga tahun terakhir berkaitan dengan kasus ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar jalur litigasi.
Baca Juga: 2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Hunian Layak Lewat BSPS dan 500.000 Rumah Subsidi
Revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan teks undang-undang, tapi sebuah lompatan penting menuju keadilan yang lebih substansial. Ini adalah momentum untuk meninggalkan sistem hukum yang menghukum secara membabi buta, dan beralih pada sistem yang menyembuhkan dan memanusiakan.***
Artikel Terkait
Wanita Lompat Dari Lantai 19 Kalibata City Gegerkan Warga, Polisi: Kaget Temukan Orang Tak Dikenal di Kamar
Pernah Akui Jadi Pemeran Video Syur, Lisa Mariana Kini Dipanggil Polda Jabar
Tesla Siap Ekspansi Layanan Robotaksi ke San Francisco, Tunggu Lampu Hijau Regulasi
Jenazah Dibawa dengan Motor, Pengabdian Terakhir Ariel Sharon Menembus Jalan Terjal Pinembani
Trump Sebut Energi Terbarukan Tak Stabil, Data Justru Tunjukkan Texas Makin Andal dan Murah
Sekolah Berasrama Prabowo: Solusi Putus Rantai Kemiskinan Anak Bangsa
2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Hunian Layak Lewat BSPS dan 500.000 Rumah Subsidi
Portal ASN Digital Satu Pintu: Transformasi Layanan Aparatur Negara Menuju Era Pelayanan Modern
DPR Setujui Anggaran Rp70,86 Triliun untuk Kementerian PU TA 2026, Dukung Mega Proyek Infrastruktur Nasional
Kopdes Merah Putih, Ujung Tombak Prabowo Bangun Ekonomi Rakyat dari Desa"