KUHAP Usang Ditinggalkan Zaman: DPR Desak Pembaruan demi Keadilan Berperikemanusiaan

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Jumat, 11 Juli 2025 | 05:46 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya revisi KUHAP sebagai langkah mendesak untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil. (Instagram dpr_ri)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya revisi KUHAP sebagai langkah mendesak untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil. (Instagram dpr_ri)

Menurut Prof. Dr. Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sistem hukum Indonesia sudah tertinggal jauh dibanding negara-negara ASEAN lain dalam hal perlindungan hak-hak tersangka dan korban.

Eddy menambahkan bahwa pembaruan KUHAP harus memastikan prinsip due process of law dan akses keadilan untuk semua warga negara, termasuk masyarakat marginal.

Selain itu, data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan bahwa lebih dari 60% perkara pidana yang mereka tangani selama tiga tahun terakhir berkaitan dengan kasus ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar jalur litigasi.

Baca Juga: 2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Hunian Layak Lewat BSPS dan 500.000 Rumah Subsidi

Revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan teks undang-undang, tapi sebuah lompatan penting menuju keadilan yang lebih substansial. Ini adalah momentum untuk meninggalkan sistem hukum yang menghukum secara membabi buta, dan beralih pada sistem yang menyembuhkan dan memanusiakan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X