JAKARTA, METROSELEBES.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota DPR RI dari PDIP.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Isi Pesan Harun Masiku ke Hasto: Ucap Terima Kasih, Sebut Nama Puan hingga Megawati
“(Menuntut majelis hakim) untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa KPK di hadapan persidangan.
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Hasto dinilai terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus: menyuap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menghalangi proses penyidikan KPK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Penangkapan Hasto Tak Ganggu Kongres PDIP
Jaksa membeberkan bahwa Hasto didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Ia disebut turut menjadi pihak yang menyokong dana dalam operasi suap tersebut.
Skema suap itu juga melibatkan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Dari total dana Rp1,25 miliar yang disiapkan, sebanyak Rp600 juta di antaranya disebut telah diserahkan kepada Wahyu Setiawan dan ajudannya, Agustiani Tio.
Sementara itu, dalam dakwaan perintangan penyidikan, Hasto disebut berusaha menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Baca Juga: PDIP Resmi Polisikan Budi Arie, Tudingan Pencemaran Nama Baik Jadi Pemicu
Setelah mendapat informasi soal OTT, Hasto mematikan ponsel dan memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan agar juga mematikan ponsel serta bersembunyi di kantor DPP PDIP.
“Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” tegas jaksa KPK dalam sidang.
Hingga kini, Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak tahun 2020.***
Artikel Terkait
MPP Kini Menjangkau Pulau: Inovasi Baru Layanan Publik di BANGGAI LAUT
Mensesneg Ungkap Megawati Titip Pesan Khusus Untuk Prabowo Lewat Dasco
Jokowi Akui Sudah Kantongi Dukungan Jadi Ketum PSI, Tapi Masih Belum Cukup
Sidang Uji Materi UU MD3: Meritokrasi Diuji, Gender Tak Jadi Tolak Ukur Tunggal
DPR Siap Kawal Tahun Sidang 2024–2025: Fokus Pengangguran, Haji 2025, dan Aturan Ojek Online
Jokowi Disebut Tak Jadi Maju Jadi Caketum PSI, Kaesang: Masa Anak Sama Bapak Saingan
Jaksa Bongkar Isi Pesan Harun Masiku ke Hasto: Ucap Terima Kasih, Sebut Nama Puan hingga Megawati
Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, MK Soroti Beban Penyelenggara dan Kejenuhan Pemilih
Surat Pemakzulan Gibran Masuk Antrian DPR, Puan: Kita Proses Sesuai Mekanisme
Puan Maharani: Pimpinan Parpol Akan Berkumpul Bahas Putusan MK Soal Pemilu Terpisah