JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak.
Pemisahan jadwal pelaksanaan ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan berdasarkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam pertimbangannya, MK menilai pemilu serentak selama ini menimbulkan banyak persoalan, baik dari sisi penyelenggara maupun pemilih.
Baca Juga: MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Nasional dan Lokal Resmi Terpisah Mulai 2029
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan daerah menimbulkan beban kerja yang sangat berat bagi penyelenggara pemilu. Selain itu, pola kerja mereka menjadi tidak efisien karena waktu kerja efektif hanya terjadi dalam rentang sekitar dua tahun.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu, 28 Juni 2025.
Tak hanya itu, Mahkamah juga menyoroti persoalan kejenuhan pemilih saat mencoblos. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sistem pemilu lima kotak suara—untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—membuat fokus pemilih menjadi terpecah.
Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Strategi Baru Demi Demokrasi Berkualitas
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” jelas Saldi.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi.
“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandas Saldi.
Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, MK berharap penyelenggaraan pemilu di masa depan akan lebih terfokus, efisien, dan mampu meningkatkan partisipasi serta kualitas demokrasi di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Tepis Isu PDIP Merapat ke Kabinet Usai Pertemuan Prabowo–Megawati
Transformasi ASN: 614 PPPK Baru Siap Bekerja Profesional di DPR RI
Ganjar Sindir Soal Pertemuan Prabowo-Megawati: Nasi Gorengnya Belum Dimakan
MPP Kini Menjangkau Pulau: Inovasi Baru Layanan Publik di BANGGAI LAUT
Mensesneg Ungkap Megawati Titip Pesan Khusus Untuk Prabowo Lewat Dasco
Jokowi Akui Sudah Kantongi Dukungan Jadi Ketum PSI, Tapi Masih Belum Cukup
Sidang Uji Materi UU MD3: Meritokrasi Diuji, Gender Tak Jadi Tolak Ukur Tunggal
DPR Siap Kawal Tahun Sidang 2024–2025: Fokus Pengangguran, Haji 2025, dan Aturan Ojek Online
Jokowi Disebut Tak Jadi Maju Jadi Caketum PSI, Kaesang: Masa Anak Sama Bapak Saingan
Jaksa Bongkar Isi Pesan Harun Masiku ke Hasto: Ucap Terima Kasih, Sebut Nama Puan hingga Megawati