Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, MK Soroti Beban Penyelenggara dan Kejenuhan Pemilih

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : mkri.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : mkri.id)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak.

Pemisahan jadwal pelaksanaan ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan berdasarkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam pertimbangannya, MK menilai pemilu serentak selama ini menimbulkan banyak persoalan, baik dari sisi penyelenggara maupun pemilih.

Baca Juga: MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Nasional dan Lokal Resmi Terpisah Mulai 2029

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan daerah menimbulkan beban kerja yang sangat berat bagi penyelenggara pemilu. Selain itu, pola kerja mereka menjadi tidak efisien karena waktu kerja efektif hanya terjadi dalam rentang sekitar dua tahun.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu, 28 Juni 2025.

Tak hanya itu, Mahkamah juga menyoroti persoalan kejenuhan pemilih saat mencoblos. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sistem pemilu lima kotak suara—untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—membuat fokus pemilih menjadi terpecah.

Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Strategi Baru Demi Demokrasi Berkualitas

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” jelas Saldi.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi.

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandas Saldi.

Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, MK berharap penyelenggaraan pemilu di masa depan akan lebih terfokus, efisien, dan mampu meningkatkan partisipasi serta kualitas demokrasi di Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X