Sidang Uji Materi UU MD3: Meritokrasi Diuji, Gender Tak Jadi Tolak Ukur Tunggal

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 24 Juni 2025 | 17:43 WIB
pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 169/PUU-XXII/2024. (Instagram mahkamakonstitusi)
pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 169/PUU-XXII/2024. (Instagram mahkamakonstitusi)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Sidang lanjutan pengujian materiil terkait keterwakilan gender dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 169/PUU-XXII/2024.

Dalam sidang tersebut, prinsip meritokrasi menjadi sorotan utama atas dalih penentuan pimpinan AKD tidak semata berdasar kuota gender.

Plt. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Rochayati Basra, mewakili Presiden RI, menyampaikan bahwa Undang Undang MD3 telah memberikan keleluasaan kepada masing-masing fraksi di DPR untuk menentukan pimpinan AKD berdasarkan kemampuan dan integritas, bukan sekadar berdasarkan representasi gender.

Baca Juga: DPR RI Desak Gencatan Senjata Global: Puan Maharani Serukan Aksi Nyata Atasi Konflik Iran-Israel

“Meritokrasi adalah sistem atau prinsip di mana pengisian jabatan didasarkan pada kemampuan, kualifikasi, dan kinerja seseorang—bukan berdasarkan latar belakang sosial, hubungan politik, atau diskriminasi lainnya,” tegas Rochayati dalam persidangan.

UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sebelumnya memang memberikan ruang besar kepada fraksi-fraksi untuk menempatkan kader terbaiknya di AKD.

Namun, aturan ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menilai bahwa tidak adanya kuota khusus perempuan berpotensi memperlemah keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.

Baca Juga: Israel Setujui Usulan Gencatan Senjata Trump Setelah Klaim Sukses Netralisir Ancaman Nuklir Iran

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tingkat keterwakilan perempuan di DPR RI pada periode 2019–2024 hanya mencapai 20,5%, masih jauh dari target 30% kuota keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Beijing Platform for Action dan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

Sementara itu, pengusung uji materi menilai bahwa prinsip meritokrasi belum sepenuhnya menjamin keadilan gender karena sistem dan budaya politik masih bias terhadap dominasi laki-laki.

Sidang uji materi ini menjadi penentu penting apakah meritokrasi bisa berdiri sendiri sebagai sistem seleksi kepemimpinan di parlemen, atau harus dikombinasikan dengan kebijakan afirmatif demi menjaga keseimbangan representasi.

Baca Juga: Sekolah Garuda: Strategi Prabowo Siapkan Generasi Pemimpin Global dari Pelosok Negeri

Putusan MK dalam perkara ini dinantikan banyak pihak karena berpotensi mengubah lanskap politik representasi gender di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X