MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Nasional dan Lokal Resmi Terpisah Mulai 2029

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 26 Juni 2025 | 21:53 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. (Instagram mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. (Instagram mahkamahkonstitusi)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Mulai tahun 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak, melainkan dipisahkan pelaksanaannya.

Putusan ini merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai norma pemilu serentak bertentangan dengan semangat konstitusi.

Baca Juga: Ekosistem Mandiri, Solusi Baru Pemerintah Atasi Ketergantungan Bantuan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Perubahan Penting: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Mulai Pemilu 2029, sistem penyelenggaraan pemilu akan diubah menjadi dua kluster:

  1. Pemilu Nasional: untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pemilu Lokal (Daerah): untuk memilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Strategi Baru Demi Demokrasi Berkualitas

Dengan pemisahan ini, istilah “Pemilu 5 Kotak” yang sebelumnya mengacu pada lima surat suara yang diberikan sekaligus dalam satu waktu, akan tidak berlaku lagi.

Alasan Konstitusional dan Teknis

Mahkamah beralasan bahwa pemisahan waktu pemungutan suara ini akan memberikan kualitas pemilu yang lebih baik dan menghindari beban administratif serta teknis yang selama ini kerap muncul dalam pelaksanaan Pemilu Serentak.

MK mengatur agar Pemilu Lokal diselenggarakan dalam jangka waktu paling singkat dua tahun setelah Pemilu Nasional, dan paling lama dalam enam tahun.

Baca Juga: Desa Bangkit dari Sunyi: Koperasi Menjadi Mesin Penggerak Baru

Langkah MK ini selaras dengan hasil riset berbagai lembaga pemilu, termasuk laporan Bawaslu dan KPU, yang menyebut bahwa Pemilu Serentak 2019 menyebabkan kelelahan berat bagi petugas, dengan 894 petugas meninggal dan lebih dari 5.000 lainnya sakit akibat kelebihan beban kerja (sumber: Komnas HAM, 2020).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X