Anggota DPR RI Usulkan Satu Orang, Hanya Boleh Punya Satu Akun Media Sosial

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 16 Juli 2025 | 20:05 WIB
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia.  (Foto : Unsplash/dole777)
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Foto : Unsplash/dole777)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Komisi I DPR RI menyoroti fenomena akun ganda dan aktivitas buzzer yang semakin menjamur di media sosial.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (15/7/2025), Anggota Fraksi PKB, Soleh, mengusulkan agar platform digital membatasi kepemilikan akun hanya satu per individu.

Menurutnya, keberadaan akun ganda kerap disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, menggiring opini publik, dan mendongkrak popularitas pihak-pihak yang tidak layak secara manipulatif.

Baca Juga: Pelajar Korea Selatan Diperiksa Ketat oleh Pemerintahan Trump: Media Sosial Jadi Sorotan

"100 persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak," ujar Oleh Soleh dalam forum rapat Komisi I DPR RI.

Ia menegaskan bahwa pembatasan ini penting demi menjaga integritas ruang digital dan mencegah distorsi informasi yang kerap ditimbulkan oleh akun-akun tak terverifikasi.

Politikus PKB ini juga menyoroti peran buzzer dalam menciptakan ketimpangan informasi di media sosial. Ia menilai keberadaan buzzer telah membuat figur yang tidak kompeten bisa mendadak populer hanya karena manipulasi persepsi digital.

Baca Juga: Penemuan Jasad Bayi di Pinggir Tol Jorr Jaksel Di Benarkan Polisi Sebab Viral di Media Sosial

"Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified," lanjutnya.

Karena itu, Oleh mengusulkan adanya regulasi tegas terhadap platform seperti X, Instagram, Facebook, hingga TikTok agar tidak mengizinkan satu orang memiliki lebih dari satu akun, baik atas nama pribadi, lembaga, maupun perusahaan.

"Platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga maupun personal," tegasnya.

Baca Juga: Belum Ada Tanda - Tanda Pengunguman Seleksi PPPK JF Guru 2023, Akun Media Sosial Ditjen GTK Kemendikbud Ramai Di Komentari Netizen . Berikut Ulasannya

Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan satu-satunya cara efektif untuk menangani berbagai konten ilegal dan manipulatif di media sosial.

"Karena satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten," pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X