Kopdes Merah Putih Digenjot, Dana Desa Jadi Solusi Legalitas Cepat

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 27 Mei 2025 | 05:35 WIB
Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui percepatan pembentukan dan legalisasi Kopdes Merah Putih (Koperasi Desa Merah Putih). (Instagram kemendespdt)
Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui percepatan pembentukan dan legalisasi Kopdes Merah Putih (Koperasi Desa Merah Putih). (Instagram kemendespdt)

 

GORONTALO, METROSELEBES.COM - Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui percepatan pembentukan dan legalisasi Kopdes Merah Putih (Koperasi Desa Merah Putih).

Dalam dialog percepatan yang digelar di Provinsi Gorontalo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa biaya legalisasi koperasi melalui jasa notaris sebesar Rp2,5 juta dapat dibiayai dari Dana Desa maupun sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah percepatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses ekonomi masyarakat desa melalui badan usaha koperasi yang legal, aktif, dan produktif.

Baca Juga: Menteri Budi Arie Jawab Kritik Soal Koperasi Merah Putih: 'Ini Monopoli Rakyat, Bukan Oligarki

Kopdes Merah Putih sendiri ditargetkan menjadi pilar penggerak ekonomi lokal yang terintegrasi dalam program pembangunan desa berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan dinas terkait dalam memastikan percepatan pembentukan koperasi berjalan efektif.

“Legalitas bukan hanya simbol, tetapi fondasi untuk koperasi desa agar bisa mengakses pembiayaan, pelatihan, dan kemitraan,” ujarnya.

Baca Juga: Darmadi Durianto Semprot Budi Arie: Model Bisnis Koperasi Merah Putih Dinilai Kosong dan Tak Masuk Akal

Mengutip data dari Kementerian Desa PDT, hingga tahun 2024 baru sekitar 20 persen dari total desa di Indonesia yang memiliki koperasi aktif dan berbadan hukum.

Dengan dorongan legalisasi yang difasilitasi Dana Desa, diharapkan akan tercipta ribuan koperasi baru yang mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pembangunan ekonomi berbasis desa ditargetkan mampu mengurangi kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan hingga 2026.

Koperasi menjadi instrumen utama dalam distribusi hasil usaha dan penyerapan komoditas lokal secara kolektif.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Desa 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X