Bagaimana Langkah Pemerintah Desa dan BPD dalam Mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Desa? ini caranya

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 04:56 WIB
Kementerian Desa dan PDT mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih). (Instagram kemendespdt)
Kementerian Desa dan PDT mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih). (Instagram kemendespdt)

Koperasi ini nantinya akan :

Menjadi wadah pengelolaan usaha ekonomi desa

Memberikan pelayanan kepada masyarakat

Mengembangkan potensi lokal untuk kemandirian ekonomi desa

Dari uraian proses, menunjukkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar proyek kelembagaan, tetapi hasil dari proses demokratis, inklusif, dan berbasis data.

Baca Juga: 9.835 Koperasi Merah Putih Siap Perkuat Ekonomi Desa, Pemerintah Targetkan Operasi Nasional Oktober 2025

Partisipasi masyarakat menjadi kunci, dan pendekatan yang diambil sangat berorientasi pada pemberdayaan dan kemandirian desa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X