Banyak yang menilai relokasi warga dari tanah kelahiran mereka merupakan bentuk pengusiran paksa dan berpotensi melanggar hukum internasional serta prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Apalagi, rencana tersebut muncul di tengah kondisi kemanusiaan Gaza yang masih sangat memprihatinkan.
Saat ini, delegasi Israel diketahui berada di Qatar untuk melanjutkan perundingan dengan perwakilan Hamas, membahas potensi gencatan senjata selama 60 hari demi pertukaran sandera dan pembukaan akses bantuan kemanusiaan.
Gencatan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menurunkan eskalasi konflik bersenjata yang kembali meletus sejak 7 Oktober 2023.
Namun demikian, jurang perbedaan sikap antara Israel dan Hamas masih menjadi ganjalan utama dalam proses perdamaian yang diharapkan dunia.
Rencana relokasi dan pembangunan kawasan elite di atas tanah yang masih dipenuhi puing-puing konflik kini menjadi pertanyaan besar: perdamaian untuk siapa, dan atas nama siapa?***