Berdasarkan dokumen yang beredar di media sosial sejak 2022, muncul dugaan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada tidak terdaftar dalam sistem pendataan nasional.
Namun, pihak UGM sendiri telah beberapa kali membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi benar-benar alumni mereka.
Kendati begitu, Roy tetap pada pendiriannya bahwa “masih ada bagian yang tertutup dan harus dibuka lewat proses hukum”.
Baca Juga: Anggaran Boleh Naik, Tapi Keadilan Harus Ditegakkan: Seruan dari Timur Indonesia
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi negara dalam membuktikan keaslian dokumen penting seorang kepala negara.
Gelar perkara ini merupakan lanjutan dari laporan yang diajukan oleh Forum Masyarakat Peduli Demokrasi sejak awal 2024, yang mendesak Bareskrim Polri agar tidak menghentikan penyelidikan tanpa proses pembuktian yang transparan.
Dengan pernyataan Roy Suryo yang menggambarkan adanya "fakta baru", publik kini kembali menyoroti kasus ini yang sempat meredup.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Lanjutkan Rencana PHK Massal Pegawai Federal
Banyak pihak berharap, kejelasan kasus ijazah Jokowi bisa memberikan preseden penting dalam hal akuntabilitas pejabat publik dan integritas dalam proses demokrasi.***