hukum-kriminal

Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:09 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri. (Foto : Dok. Pusiknas Polri)

Sebelumnya, keputusan pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat menuai respons positif dari berbagai kalangan, terutama pegiat lingkungan.

Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi industri ekstraktif.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan PT GAG Nikel Tak Langgar Aturan, Ungkap Dua Perusahaan Lain Rusak Lingkungan Raja Ampat

Kini, publik menantikan hasil penyelidikan Bareskrim untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam operasi tambang nikel yang telah ditinggalkan tersebut.

Pemerintah pun ditekan untuk memastikan bahwa pemulihan lingkungan tidak berhenti hanya pada pencabutan izin, melainkan juga melalui proses hukum yang tegas dan transparan.***

Halaman:

Tags

Terkini