Sebelumnya, keputusan pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat menuai respons positif dari berbagai kalangan, terutama pegiat lingkungan.
Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi industri ekstraktif.
Kini, publik menantikan hasil penyelidikan Bareskrim untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam operasi tambang nikel yang telah ditinggalkan tersebut.
Pemerintah pun ditekan untuk memastikan bahwa pemulihan lingkungan tidak berhenti hanya pada pencabutan izin, melainkan juga melalui proses hukum yang tegas dan transparan.***