Operasi Patuh Tinombala 2025, Strategi Lalu Lintas Sulteng Menuju Indonesia Emas

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Senin, 14 Juli 2025 | 16:18 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025 mulai tanggal 14 hingga 27 Juli di seluruh wilayah hukum Sulteng. (Instagra bidhumaspoldasulteng)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025 mulai tanggal 14 hingga 27 Juli di seluruh wilayah hukum Sulteng. (Instagra bidhumaspoldasulteng)

 

PALU, METROSELEBES.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025 mulai tanggal 14 hingga 27 Juli di seluruh wilayah hukum Sulteng.

Operasi ini diawali dengan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 di Rupatama Polda Sulteng dengan mengusung tema: "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas."

Operasi Patuh ini bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang setiap tahunnya masih menjadi salah satu penyumbang kematian tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Anugerah Ingatan Budi: Kapolri Dianugerahi Gelar Adat sebagai Penjaga Harmoni Negeri

Menurut data Korlantas Polri, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan 3.150 di antaranya terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.

Operasi Patuh Tinombala menjadi strategi penting untuk menekan angka tersebut di tahun berjalan.

Fokus utama penindakan pada Operasi Patuh tahun ini mencakup sejumlah pelanggaran yang paling sering menimbulkan kecelakaan, antara lain:

Baca Juga: Sehatkan Santri, Kuatkan Bangsa: 500 Santriwati Lirboyo Jalani Pemeriksaan Gratis Didampingi Menko PMK

Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua.

Melawan arus lalu lintas.

Menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengendara di bawah umur.

Berkendara dalam pengaruh alkohol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X