Inti berita:
• Jhon LBF menyatakan siap mengganti penuh kerugian Rp3,5 miliar dalam perkara yang menjerat Ruben Onsu, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan mendorong penyelesaian secara damai.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Ketika persoalan hukum mulai membayangi Ruben Onsu, datang tawaran bantuan yang tak main-main. Pengusaha Jhon LBF menyatakan siap menanggung penuh kerugian yang dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar.
Jhon mengatakan bantuannya bukan sekadar pendampingan hukum. Ia mengaku telah berkomitmen menyiapkan dana Rp3,5 miliar untuk mengganti kerugian pihak pelapor, sekaligus menerjunkan tim hukum guna mendampingi Ruben dalam proses yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pada prinsipnya saya tergerak. Saya tidak hanya siapkan pendampingan hukum, tetapi saya juga sudah sampaikan ke Ruben bahwa nilai kerugian itu akan saya tutup 100 persen, yakni Rp3,5 miliar,” ujar Jhon LBF dalam tayangan YouTube Insertlive, Senin (31/8/2026).
Langkah tersebut, menurut Jhon, dilandasi hubungan dekat dengan Ruben. Ia menyebut Ruben sudah dianggapnya seperti saudara dan bagian dari keluarga. Karena itu, ketika Ruben menghubunginya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026, Jhon memilih turun tangan untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Baca juga: Waspada! 3 Hari Sulsel Dikepung Cuaca Ekstrem, Angin 65 Km/Jam hingga Suhu Terasa 45 Derajat
Bukan hanya janji, Jhon juga merencanakan penyerahan dana secara langsung kepada pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Pertemuan itu disebut akan berlangsung di kantor kuasa hukum pelapor sekitar pukul 20.00. “Saya ingin ini selesai dengan baik, Ruben juga bisa melanjutkan kehidupannya lagi,” katanya.
Di sisi lain, perkara ini bermula dari laporan terkait investasi yang ditawarkan Ruben pada Februari 2025. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyebut kliennya menyerahkan uang Rp3,5 miliar secara bertahap pada 6-7 Februari 2025 dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun, keuntungan tidak terealisasi dan bisnis yang ditawarkan disebut tidak ada. Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Upaya penyelesaian damai melalui restorative justice (RJ) mendapat respons positif dari pihak pelapor. Namun, Ahmad Ramzy menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur. “Ya kami menyambut positif aja, tapi kan pengalaman yang sudah kami alami ini menjadi pelajaran buat saya,” ujarnya.
Sementara itu, Ruben mengaku sempat terkejut dengan status hukum yang dihadapinya dan mengapresiasi bantuan Jhon LBF, seraya menegaskan perkara investasi tersebut merupakan persoalan terpisah dari perjuangannya terkait hak asuh anak. (*)
Artikel Terkait
Duel Marquez vs Bezzecchi Bongkar Sisi Liar Aerodinamika MotoGP: Pertarungan 300 Km/Jam Panaskan Perburuan Juara Dunia
Waspada! 3 Hari Sulsel Dikepung Cuaca Ekstrem, Angin 65 Km/Jam hingga Suhu Terasa 45 Derajat
Kiai Said Aqil Dua Jempol untuk Miftachul Akhyar, Kembali Pimpin Syuriah PBNU 2026-2031
Diduga Pemadaman Listrik di Tamalanrea Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan Keluhkan Kinerja PLN Sulselrabar
DPRD Sulsel Dalami Penyertaan Modal Daerah, Energy Equity Epic Jadi Rujukan Pembahasan Ranperda