LP2M UIN Palu Dorong Pengembangan Bumdes Desa Gio Timur Lewat Program Desa Binaan

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 26 Mei 2025 | 10:57 WIB
Ketua LP2M UIN Datokarama, Dr. Sahran Raden saat menyampaikan sambutan pada pengembangan  Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Gio Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.  (Foto : Dok. UIN Datokarama Palu)
Ketua LP2M UIN Datokarama, Dr. Sahran Raden saat menyampaikan sambutan pada pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Gio Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto : Dok. UIN Datokarama Palu)

PARIGI MOUTONG, METROSELEBES.COM – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu terus memperluas kontribusinya melalui program Kampus Berdampak.

Salah satunya dengan membantu pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Gio Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga: DQLab Gelar Mini Bootcamp untuk Atasi Kesenjangan Digital Lewat Pendidikan Data

Ketua LP2M UIN Datokarama, Dr. Sahran Raden, mengatakan bahwa program pengembangan Bumdes menjadi bagian penting dari kerja sama yang telah disepakati antara pihaknya dan Pemerintah Desa Gio Timur.

Kesepakatan itu juga menetapkan desa tersebut sebagai desa binaan UIN Datokarama Pau.

“Kami telah menandatangani kerja sama yang menjadi dasar pembentukan Desa Gio Timur sebagai desa binaan. Kerja sama ini diiringi dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Desa serta pemberdayaan Bumdes,” ujar Sahran di Palu, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Kemhan dan BGN Teken Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Militer dan Gizi Nasional

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di Desa Gio Timur dan dirangkaikan dengan penyuluhan hukum serta diskusi penguatan kapasitas kelembagaan desa.

Dalam kegiatan tersebut, LP2M menekankan lima fokus utama yang akan menjadi pijakan pengembangan Bumdes Gio Timur.

Pertama, pemahaman atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Menurut Sahran, regulasi tersebut menjadi payung hukum pengelolaan otonomi dan pembangunan desa yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga: Transformasi Pendidikan Nasional: Renovasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran Jadi Prioritas Pemerintah

“Kami ingin masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka, agar partisipasi dalam pembangunan desa meningkat,” ungkapnya.

Kedua, LP2M UIN Datokarama akan merancang pelatihan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa serta mendorong Bumdes melakukan diversifikasi usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X