Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Resmi Umumkan Penundaan Kenaikan PBB-P2 2025 di Kota Palu

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 05:04 WIB
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE (Foto : Humas Pemkot Palu)
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE (Foto : Humas Pemkot Palu)

PALU, METROSELEBES.COM – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, secara resmi mengumumkan penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram pribadinya, @hadiantorasyid, pada Jumat (22/08/2025).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palu Kunjungi Kepala BI Sulteng Yang Baru

Dalam keterangannya, Wali Kota menegaskan bahwa penetapan PBB yang sebelumnya berlaku tahun ini telah dicabut, dan dikembalikan ke penetapan lama.

“Pemerintah Kota Palu melakukan penundaan PBB yang telah ditetapkan tahun ini. PBB tersebut dicabut, dan dikembalikan kepada penetapan yang lama. Jadi kembali ke penetapan PBB sebelumnya,” tegas Hadianto.

Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima masyarakat dengan baik, sembari mengajak seluruh elemen bersama-sama membangun Kota Palu.

Baca Juga: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Antar Dua ASN Pemkot Palu Magang di Itjen Kemendagri

Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sinergi pemerintah dan masyarakat.

“Saya berharap ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dan mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Palu semakin maju serta siap menghadapi tantangan ke depan. Dibutuhkan kerja sama dari semua stakeholder yang ada di Kota Palu,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palu Kunjungi Kepala BI Sulteng Yang Baru

“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya mengucapkan banyak terima kasih. Semoga keputusan ini mendapat perhatian yang baik dari kita semua, dan InsyaAllah bisa diterima dengan baik,” tutupnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X