Gubernur Sulawesi Selatan Minta Daerah Tunda Rencana Kenaikan Pajak

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:31 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meminta rencana kenaikan pajak ditunda dan dikaji ulang.  (Foto : Instagram/andisudirman.sulaiman)
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meminta rencana kenaikan pajak ditunda dan dikaji ulang. (Foto : Instagram/andisudirman.sulaiman)

MAKASSAR, METROSELEBES.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan agar rencana kenaikan pajak daerah di seluruh kabupaten dan kota untuk sementara ditunda.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta bupati dan wali kota se-Sulsel, Rabu 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Sekolah Lontara: Menjaga Akar, Merangkai Masa Depan Budaya Bugis-Makassar

“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Andi Sudirman.

Ia menekankan, setiap kebijakan fiskal harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi rakyat agar tidak menimbulkan beban baru. Pemerintah Provinsi Sulsel juga berkomitmen melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan kebijakan pajak.

Baca Juga: Wiljan Pluim Gagal Eksekusi Penalti, PSM Makassar Ditumbangkan Bali United

“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Andi Sudirman mengingatkan bahwa kebijakan pajak daerah harus tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, dengan menjadikan keberpihakan kepada masyarakat sebagai prinsip utama.

Ia berharap seluruh kepala daerah di Sulsel lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal agar tetap adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat kecil.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X