Tunjangan Rumah DPR Hanya Berlaku Sementara, Publik Ramai Pertanyakan Keadilan

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 05:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan dengan sistem cicilan hingga Oktober 2025, khusus untuk kebutuhan sewa rumah selama masa jabatan. (Instagram dpr_ri)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan dengan sistem cicilan hingga Oktober 2025, khusus untuk kebutuhan sewa rumah selama masa jabatan. (Instagram dpr_ri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Isu soal tunjangan rumah Anggota DPR periode 2024–2029 tengah menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan dengan sistem cicilan hingga Oktober 2025, khusus untuk kebutuhan sewa rumah selama masa jabatan.

Artinya, tunjangan tersebut tidak bersifat reguler sepanjang lima tahun penuh.

Baca Juga: Masalah Sampah Jadi PR Tahunan, Zulhas Ungkap Teguran Prabowo Soal Percepatan Penyelesaian

Menurut Dasco, setelah Oktober 2025, Anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah.

“Jadi, tunjangan ini bersifat sementara dan terbatas sesuai periode jabatan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa DPR akan menerima fasilitas mewah sepanjang masa jabatan penuh.

Baca Juga: Wamendagri Akui Pajak Bangunan Masih Jadi Tulang Punggung Pemasukan Daerah

Meski begitu, penjelasan soal tunjangan rumah DPR ini tetap memantik reaksi keras masyarakat.

Di media sosial, banyak warganet menilai kebijakan tersebut masih membebani keuangan negara.

Beberapa komentar bahkan menyebut, setiap anggota DPR bisa menerima sekitar Rp50 juta per bulan untuk kontrak rumah, yang jika dikalikan dengan jumlah anggota DPR mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Baca Juga: Tahun 2026, Masyarakat Beli Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

Seorang warganet menghitung, jika Rp50 juta per bulan dikali 580 anggota DPR selama satu tahun, maka totalnya bisa mencapai Rp3,48 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X