JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram mulai tahun 2026.
Nantinya, masyarakat hanya bisa membeli LPG subsidi tersebut dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Dorong Kemandirian Energi, Koperasi Merah Putih Ditetapkan Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati kelompok ekonomi menengah ke atas.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara, Senin petang, 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Koperasi Jadi Garda Distribusi Subsidi: LPG dan Bahan Pokok Kini Lewat Kopdes Merah Putih
Ia menambahkan, pendataan penerima LPG subsidi akan mengacu pada data tunggal yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan begitu, hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mengakses LPG 3 kg.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa regulasi teknis pembelian sedang digodok. “Teknisnya lagi diatur,” katanya.
Selain LPG 3 kg, pemerintah juga tengah memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Selama ini, baik gas maupun BBM subsidi dinilai masih banyak yang salah sasaran sehingga perlu pengawasan lebih ketat. ***
Artikel Terkait
Terbongkar Karena Suara Speaker Persidangan, Pratama Arhan Dan Azizah Salsha Diduga Jalani Proses Cerai
Langkah Awal Investasi Saham Di 2025: Fokus Pada Konsistensi, Bukan Modal Besar
Bulog Ungkap Stok Beras Pemerintah Capai 3,91 Juta Ton, Siap Didistribusikan Untuk Bantuan Pangan Masyarakat
Tanggapan Puan-Dasco Soal Aksi Demo Di Depan Gedung DPR: Tampung Aspirasi Hingga Introspeksi Diri
Ditanya Soal Nasib Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Di Partai Gerindra, Begini Kata Sufmi Dasco
Salah Satunya Untuk Keperluan Riset, Mensesneg Ungkap Alasan Mendiktisaintek Jadi Kepala Badan Industri Mineral
Prabowo Resmikan Badan Industri Mineral, Bahlil Jelaskan Perbedaan Tugasnya Dengan Kementerian ESDM
Aksi Tagar Bubarkan DPR Gaungkan Perlawanan Rakyat, Mahasiswa Desak Restrukturisasi Legislatif Dan Hapus Tunjangan Pejabat
Dana Pensiun ASN di Taspen Terancam, Pemerintah Ingatkan Risiko Likuiditas dan Lonjakan Klaim
Ada TNI Saat Pengamanan Demo di DPR, Polri Tegaskan Sudah Sesuai SOP