Jaksa Bongkar Isi Pesan Harun Masiku ke Hasto: Ucap Terima Kasih, Sebut Nama Puan hingga Megawati

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:53 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.  (Foto : Dok. PDI Perjuangan)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto : Dok. PDI Perjuangan)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menyeret nama mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, jaksa penuntut umum membongkar isi percakapan WhatsApp antara Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Penangkapan Hasto Tak Ganggu Kongres PDIP

Salah satu tangkapan layar yang ditampilkan di ruang sidang menunjukkan Harun mengucapkan terima kasih kepada sejumlah elite PDIP, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada Bapak Sekjen dan Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan Pak Yasonna Laoly serta semua teman-teman kita sobat yang baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God,” demikian isi pesan Harun yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: Koordinat Harun Masiku Sudah Diketahui, Tapi KPK Belum Bertindak: Ada Apa?

Saat dikonfirmasi di persidangan, Hasto tidak membantah isi pesan tersebut.

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.

Jaksa kemudian menyoroti peran Hasto dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024, meskipun Riezky Aprilia saat itu telah resmi dilantik.

Hasto menjelaskan bahwa PDIP saat itu sedang mengupayakan fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 karena perbedaan tafsir terhadap hasil pemilu legislatif.

"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA, Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," terang Hasto.

Baca Juga: PDIP Resmi Polisikan Budi Arie, Tudingan Pencemaran Nama Baik Jadi Pemicu

Jaksa lalu menekankan bahwa PDIP terus mengupayakan Harun Masiku meski Riezky Aprilia sudah dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

"Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat," jelas Hasto menegaskan sikap partai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X