Merespons TNI Amankan Kejaksaan, DPR Minta Penjelasan Tegas Dan Terbuka

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 16 Mei 2025 | 20:51 WIB
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.  (Foto : Instagram/dpr_ri)
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Foto : Instagram/dpr_ri)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, angkat bicara terkait keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.

Puan menilai perlu adanya penjelasan yang tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga: Dibungkam Ketidaktahuan: Jerat Sunyi yang Menanti PMI di Negeri Orang

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 15 Mei 2025.

Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak terkait agar tidak muncul spekulasi negatif atau tudingan yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain, jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya,” tambahnya.

Baca Juga: Aldy Maldini Ungkap Telah Refund Uang Penggemar Dan Bayar Utang: Ini Jadi Pembelajaran Hidup

Penjagaan oleh prajurit TNI di lingkungan kejaksaan ini mencuat setelah terbitnya Surat Telegram dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Surat tersebut memerintahkan dukungan pengamanan dari TNI di seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di Indonesia.

Keberadaan TNI dalam pengamanan lembaga penegak hukum ini merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023, dengan Nomor NK/6/IV/2023/TNI.

Baca Juga: Inilah Identitas Pria Yang Ditemukan Gantung Diri di Lokasi Eks Likuifaksi Petobo Kota Palu

Dalam MoU itu disebutkan bahwa penugasan anggota TNI untuk mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan merupakan langkah preventif dan bersifat rutin.

Namun ditegaskan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk militerisasi terhadap institusi kejaksaan.

Hingga kini, publik masih menanti pernyataan resmi dari pihak TNI dan Kejaksaan terkait urgensi dan mekanisme pengamanan tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X