Gugatan Sulianti-Samsul Ditolak MK, Permohonan Dinilai Kabur dan Tak Memenuhi Syarat

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 5 Mei 2025 | 12:05 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Kabupaten Banggai yang diajukan Pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. (Foto : ANTARA)
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Kabupaten Banggai yang diajukan Pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. (Foto : ANTARA)

Mereka meminta MK membatalkan hasil tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di 32 TPS.

(Dikutip dari Detik.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X