Peserta PPPK Tahap II Ikut Seleksi Kompetensi, Ini 53 Titik Lokasi Disiapkan BKN

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Minggu, 4 Mei 2025 | 21:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof. Zudan. (Foto : website BKN)
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof. Zudan. (Foto : website BKN)

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof. Zudan, menyiapkan 53 Titik Lokasi (Tilok) Mandiri yang akan digunakan untuk seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II yang lulus tahun 2024.

Seleksi kompetensi sudah berlangsung 22 April lalu dan dijadwalkan selesai pada 30 Mei 2025 mendatang.

Baca Juga: Transparansi dan Pelayanan Prima: SE Baru PANRB Tegaskan Standar ZI 2025

Ke-53 Tilok Mandiri ini merupakan lokasi ujian yang disediakan selain penggunaan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia.

“BKN telah menyediakan total 53 Tilok Mandiri di berbagai wilayah seluruh Indonesia, mulai dari Barat hingga Timur Indonesia. Sebaran Tiloknya mulai dari Aceh sampai dengan Sulawesi, sampai dengan Kupang. Jadi dengan begitu, kami lebih banyak menjangkau lebih banyak peserta di berbagai daerah sehingga peserta dapat dipermudah tanpa perlu harus ikut ujian di lokasi yang jauh dari domisilinya,” terangnya, Jumat (02/05/2025).

Baca Juga: Menuju Birokrasi Bersih, PANRB Terbitkan SE Pengusulan ZI WBK/WBBM 2025

Terhitung peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi kompetensi, yakni sebesar 863.993 peserta.

Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, Prof. Zudan mengatakan kehadiran 53 Tilok Mandiri BKN, Tilok Kantor BKN dari Aceh sampai Papua, hingga 13 Tilok Luar Negeri, untuk memastikan para peserta dapat mengikuti seleksi kompetensi pada titik lokasi terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya.

Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini, diperuntukkan untuk mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu!! Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Hingga 1 Juta.!! Cek Sekarang!! Dana PIP 2025 Sudah Cair, Kamu Termasuk Penerima. ?

Mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi yang digunakan, tidak berbeda dengan seleksi kompetensi PPPK Tahap I sebelumnya, yakni menggunakan standar CAT BKN sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara untuk komponen yang diujikan dalam materi seleksi kompetensi, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kepala BKN mengimbau para peserta agar memanfaatkan betul kesempatan ini dengan mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar Kairo 2025, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X