Gugatan Sulianti-Samsul Ditolak MK, Permohonan Dinilai Kabur dan Tak Memenuhi Syarat

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 5 Mei 2025 | 12:05 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Kabupaten Banggai yang diajukan Pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. (Foto : ANTARA)
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Kabupaten Banggai yang diajukan Pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. (Foto : ANTARA)

PALU, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), MK menyatakan dalil gugatan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.

Baca Juga: Ada Bantuan Dana Pendidikan Untuk Guru di Indonesia, Kuota Hanya 12 Ribu, Ayo Daftar..!

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Banggai.

MK menjelaskan, pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 tempat pemungutan suara (TPS), padahal dalam permohonannya meminta dilakukan PSU di 32 TPS yang tersebar di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.

Ketidaksesuaian antara materi gugatan dan permintaan itulah yang menjadi dasar penolakan.

Baca Juga: Peserta PPPK Tahap II Ikut Seleksi Kompetensi, Ini 53 Titik Lokasi Disiapkan BKN

“Mahkamah menemukan permintaan PSU di 32 TPS tersebut tidak didukung uraian yang memadai karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Ridwan menambahkan, sebelumnya MK memang memerintahkan PSU hanya di dua kecamatan tersebut. Sementara hasil di kecamatan lain telah dinyatakan sah dan tidak perlu diulang.

“Artinya, berdasarkan putusan MK, hasil perolehan suara di luar Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili telah dinyatakan sah oleh Mahkamah,” kata Ridwan.

Baca Juga: Peserta PPPK Tahap II Ikut Seleksi Kompetensi, Ini 53 Titik Lokasi Disiapkan BKN

Dengan demikian, permohonan yang teregister dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.

MK menilai permohonan bersifat kabur dan tidak layak untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Seperti diketahui, Sulianti-Samsul menggugat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan hasil Pilkada Banggai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X