PALU, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), MK menyatakan dalil gugatan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
Baca Juga: Ada Bantuan Dana Pendidikan Untuk Guru di Indonesia, Kuota Hanya 12 Ribu, Ayo Daftar..!
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Banggai.
MK menjelaskan, pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 tempat pemungutan suara (TPS), padahal dalam permohonannya meminta dilakukan PSU di 32 TPS yang tersebar di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Ketidaksesuaian antara materi gugatan dan permintaan itulah yang menjadi dasar penolakan.
Baca Juga: Peserta PPPK Tahap II Ikut Seleksi Kompetensi, Ini 53 Titik Lokasi Disiapkan BKN
“Mahkamah menemukan permintaan PSU di 32 TPS tersebut tidak didukung uraian yang memadai karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Ridwan menambahkan, sebelumnya MK memang memerintahkan PSU hanya di dua kecamatan tersebut. Sementara hasil di kecamatan lain telah dinyatakan sah dan tidak perlu diulang.
“Artinya, berdasarkan putusan MK, hasil perolehan suara di luar Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili telah dinyatakan sah oleh Mahkamah,” kata Ridwan.
Baca Juga: Peserta PPPK Tahap II Ikut Seleksi Kompetensi, Ini 53 Titik Lokasi Disiapkan BKN
Dengan demikian, permohonan yang teregister dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.
MK menilai permohonan bersifat kabur dan tidak layak untuk dilanjutkan ke pokok perkara.
Seperti diketahui, Sulianti-Samsul menggugat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan hasil Pilkada Banggai.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Gugatan Pilpres, Hidayat Nur Wahid : Momentum Hakim MK Buktikan Kenegarawanan
Cair Ganda, PKH 2025 Bagi Rp1,2 Juta Sekaligus — Cek Apakah Anda Termasuk Penerimanya.
Peserta PPPK Tahap II Ikut Seleksi Kompetensi, Ini 53 Titik Lokasi Disiapkan BKN
Lolos Seleksi ? 863,993 Peserta PPPK Tahap II Siap Hadapi Ujian Kompetensi !!
Koperasi Desa Merah Putih Akan Didorong Biayai Beasiswa Pendidikan Warga Kurang Mampu
Lewandowski Pulih Lebih Cepat, Siap Perkuat Barcelona Hadapi Inter di Sansiro
Presiden Prabowo Resmikan Terminal Haji dan Umrah Baru di Soekarno-Hatta, Siap Tampung 6,1 Juta Jemaah per Tahun
Dokter Anak Satu-Satunya di Buton Tengah, dr. Christy, Dapat Apresiasi dari Menteri Kesehatan
Ada Bantuan Dana Pendidikan Untuk Guru di Indonesia, Kuota Hanya 12 Ribu, Ayo Daftar..!
Tiga Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis: Anggaran, SDM, dan Infrastruktur
Ekspor Manggis Melonjak! Indonesia Cetak Rekor Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir