JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dalam langkah revolusioner yang bertujuan menghadirkan pendidikan berkualitas secara merata di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan kepala sekolah yang berkualitas tersebar hingga ke pelosok negeri.
Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kompetensi akademik calon kepala sekolah, tetapi juga pada pemerataan penempatan.
Baca Juga: Logam Tanah Jarang: Pembatasan Ekspor China Lumpuhkan Industri Otomotif Global
Dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram @kemendikdasmen, disebutkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi pendidikan di era modern.
"Penugasan guru sebagai kepala sekolah merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi kekosongan dan ketimpangan kualitas kepemimpinan sekolah di berbagai daerah," tulis akun resmi tersebut.
Tujuan dan Mekanisme Penugasan
Tujuan utama Permendikdasmen ini adalah memberi peluang kepada guru potensial yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Satgas Madago Raya Intensif Sisir Jalur Pegunungan Poso
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengakselerasi pemenuhan kepala sekolah baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui, yakni:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Substansi
- Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
- Penugasan
Kepala sekolah yang terpilih nantinya diharapkan menjadi agen transformasi pendidikan, yang adaptif terhadap kebijakan baru serta mampu menjawab tantangan zaman.
Baca Juga: Living Plaza Palu Resmi Dibuka, Wali Kota Hadianto: Ini Tonggak Sejarah Baru
Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi guru antara lain:
- Minimal memiliki gelar S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi;
- Mempunyai sertifikat pendidik;
- Telah memiliki pangkat/golongan minimal Penata III/c bagi PNS;
- Memiliki pengalaman minimal 4 tahun sebagai guru (3 tahun untuk guru di daerah khusus);
- Berusia maksimal 56 tahun saat pengangkatan;
- Mendapat nilai kinerja dan integritas baik dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, guru diutamakan memiliki pengalaman sebagai wakil kepala sekolah, koordinator bidang kurikulum atau kesiswaan, dan/atau telah mengabdi di daerah khusus.
Artikel Terkait
Buka Lagi! Beasiswa Garuda Gelombang 2 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas Studi ke Luar Negeri Kini di Depan Mata!
ITB Buka Jalur Mandiri 2025, Ini Syarat Harus Siapkan dan Jumlah Biayanya..!
Rahasia dari Tepian Pantai: Sekolah Ini Buka Pendaftaran Siswa Baru, Tapi Ada Program yang Bikin Terpukau!
Gerbang Sertifikasi Terbuka Tiga Hari: Siap-Siap PPG Daljab Mapel Umum 2025!
Sekolah Garuda Menetas di Ujung Negeri: Revolusi dari Sabang sampai Merauke
Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
Revolusi Pendidikan: MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis untuk Semua
Pemerintah Gelontorkan BSU Rp300 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer
Kemendikdasmen Menuai Apresiasi Nasional: Bukti Nyata Komitmen RAMAH dan Reformasi Birokrasi
100 Sekolah Rakyat Siap Dibuka, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Anak Termiskin