Revolusi Kepala Sekolah: Pemerintah Pastikan Kualitas dan Pemerataan Melalui Permendikdasmen 2025

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 5 Juni 2025 | 17:54 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. (Instagram kemendikdasmen)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. (Instagram kemendikdasmen)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dalam langkah revolusioner yang bertujuan menghadirkan pendidikan berkualitas secara merata di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan kepala sekolah yang berkualitas tersebar hingga ke pelosok negeri.

Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kompetensi akademik calon kepala sekolah, tetapi juga pada pemerataan penempatan.

Baca Juga: Logam Tanah Jarang: Pembatasan Ekspor China Lumpuhkan Industri Otomotif Global

Dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram @kemendikdasmen, disebutkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi pendidikan di era modern.

"Penugasan guru sebagai kepala sekolah merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi kekosongan dan ketimpangan kualitas kepemimpinan sekolah di berbagai daerah," tulis akun resmi tersebut.

Tujuan dan Mekanisme Penugasan

Tujuan utama Permendikdasmen ini adalah memberi peluang kepada guru potensial yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Satgas Madago Raya Intensif Sisir Jalur Pegunungan Poso

Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengakselerasi pemenuhan kepala sekolah baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui, yakni:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Substansi
  3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
  4. Penugasan

Kepala sekolah yang terpilih nantinya diharapkan menjadi agen transformasi pendidikan, yang adaptif terhadap kebijakan baru serta mampu menjawab tantangan zaman.

Baca Juga: Living Plaza Palu Resmi Dibuka, Wali Kota Hadianto: Ini Tonggak Sejarah Baru

Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi guru antara lain:

  • Minimal memiliki gelar S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi;
  • Mempunyai sertifikat pendidik;
  • Telah memiliki pangkat/golongan minimal Penata III/c bagi PNS;
  • Memiliki pengalaman minimal 4 tahun sebagai guru (3 tahun untuk guru di daerah khusus);
  • Berusia maksimal 56 tahun saat pengangkatan;
  • Mendapat nilai kinerja dan integritas baik dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, guru diutamakan memiliki pengalaman sebagai wakil kepala sekolah, koordinator bidang kurikulum atau kesiswaan, dan/atau telah mengabdi di daerah khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X