Polemik royalti ini menjadi sorotan setelah beberapa musisi menyoroti rendahnya kepatuhan terhadap hak cipta di ruang-ruang publik, sementara pelaku usaha mengeluhkan kurangnya kejelasan aturan dan mekanisme pungutan.
Pemerintah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah agar industri kreatif Indonesia tetap tumbuh tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.***
Artikel Terkait
200 Ribu Penerima Bansos Dicoret Gegara Judol, Gus Ipul: Dana Dialihkan ke yang Lebih Berhak
80 Ribu Kopdes Terbentuk Kilat: Gebrakan Budi Arie Pecahkan Rekor Nasional
Dana Bansos Tersangkut di Rekening Dormant, DPR RI Serukan Audit Total dan Satgas Khusus
6 Syarat Wajib Kopdes untuk Dapat Pinjaman Bank Himbara Berdasarkan PMK 49 tahun 2025
Wakasau Kenang Marsma Fajar Adriyanto, Sosok Ceria dan Teladan di Dunia Dirgantara
Roy Suryo Siap Rilis Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pada Hari Kemerdekaan
Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Karnavian, Mensesneg: Nggak Masuk Secara Logika
Abu Zayd Al-Balkhi: Perintis Psikologi Islam yang Menyelami Jiwa Manusia Sejak Abad ke-9
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen Pada Triwulan II 2025, Industri CPO dan Farmasi Jadi Motor Penggerak
Antusiasme Warga Membludak, Pendaftaran Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Berpotensi Dibuka Lagi