JAKARTA, METROSELEBES.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengumumkan akan merilis buku yang membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025 mendatang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025, Roy Suryo menyebut buku tersebut akan menjadi "kado ulang tahun" bagi Indonesia yang genap berusia 80 tahun.
Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Fakta Baru Usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Ada yang Masih Tertutup
“Kami bertiga akan memberi kado yang sangat indah pada peringatan 80 tahun usia Kemerdekaan Indonesia,” ujar Roy Suryo.
Buku tersebut akan ditulis oleh tiga tokoh yakni Roy Suryo sendiri, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa. Total, buku ini akan memuat 500 halaman dan akan dirilis dalam dua versi, cetak dan digital.
Roy Suryo menjelaskan dirinya menulis bagian pembuka serta penjelasan hukum yang berkaitan dengan isu ijazah tersebut.
“Saya menuliskan mulai prakata, mulai kisah ijazah palsu ini, dugaan masyarakat, hingga penjelasan berbagai Undang-Undang seperti UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU ITE,” paparnya.
Baca Juga: Gelar Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kamis, Roy Suryo Siap Hadir sebagai Ahli
Sementara Rismon akan menulis dari sisi teknis forensik dokumen, termasuk analisis red-green-blue (RGB), lintasan cap, image comparison, hingga face recognition.
Adapun dr. Tifa disebut akan menulis dari sudut pandang perilaku dan psikologi.
Roy Suryo juga mengklaim bahwa buku tersebut akan diterbitkan secara internasional di 25 negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas isi buku itu.
“Kalau ini buku ilmiah, maka jawab juga dengan buku ilmiah,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Pinjaman Koperasi Kini Lebih Selektif: Ini Syarat Lengkap Berdasarkan PMK No. 49/2025
PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah
Ramai Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Prabowo Tetapkan Syarat Mutlak Sebelum Ibu Kota RI Resmi Pindah ke IKN
Bank BRI dan Mandiri Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Penataan Rekening Dormant
200 Ribu Penerima Bansos Dicoret Gegara Judol, Gus Ipul: Dana Dialihkan ke yang Lebih Berhak
80 Ribu Kopdes Terbentuk Kilat: Gebrakan Budi Arie Pecahkan Rekor Nasional
Dana Bansos Tersangkut di Rekening Dormant, DPR RI Serukan Audit Total dan Satgas Khusus
6 Syarat Wajib Kopdes untuk Dapat Pinjaman Bank Himbara Berdasarkan PMK 49 tahun 2025
Wakasau Kenang Marsma Fajar Adriyanto, Sosok Ceria dan Teladan di Dunia Dirgantara