JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan menghapus lebih dari 200 ribu penerima bantuan sosial (bansos) karena terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).
Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Sosial menerima izin dari Presiden untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri rekening mencurigakan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa lebih dari 600.000 rekening telah diperiksa PPATK.
Baca Juga: Heboh Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat, Rute Jakarta–Medan Tertunda Beberapa Jam
Dari jumlah itu, sekitar 200 ribu lebih penerima bansos terbukti terlibat dalam transaksi judi online. Akibatnya, bantuan sosial yang semula dialokasikan untuk mereka langsung dihentikan.
> "Lebih dari 600.000 yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600.000 itu, sudah 200.000 lebih yang kita tidak beri bansos lagi," ungkap Gus Ipul dalam keterangannya, Selasa (30/7/2025).
Kemensos memastikan, dana bansos yang tadinya akan dikirim ke penerima yang terbukti bermain judol akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih layak menerima.
Baca Juga: Ari Lasso Resmi Perkenalkan Dearly Djoshua, Ungkap Kisah Cinta Penuh Perjuangan
Kebijakan ini merupakan bentuk penegakan integritas program bansos serta menghindari penyalahgunaan dana negara untuk aktivitas ilegal.
Menurut data PPATK, selama tahun 2024 tercatat total transaksi judi online dari masyarakat Indonesia mencapai lebih dari Rp 327 triliun, dengan peningkatan signifikan pada kalangan usia produktif dan berpenghasilan rendah.
Mirisnya, sebagian dari mereka merupakan penerima bansos.
Baca Juga: Bank BRI dan Mandiri Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Penataan Rekening Dormant
Langkah Kemensos ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan agama.
Anggota Komisi VIII, Nurhasanah, menyebut langkah ini sebagai bentuk pembersihan sistem dari penerima fiktif dan penyalahguna dana negara.
Artikel Terkait
Sambut HUT RI ke-80, Satgas Madago Raya Latih PBB di Enam Sekolah di Poso
Prabowo Tetapkan Syarat Mutlak Sebelum Ibu Kota RI Resmi Pindah ke IKN
Sulteng Terima Pataka KORMI, Resmi Jadi Tuan Rumah FORNAS IX Tahun 2027
Diserempet Truk dan Viral, Ini Plus-Minus Porsche 718 Cayman yang Bikin Warganet Heboh
Maling di Tempat Hajatan dihakimi Massa hingga Tewas, dan mayatnya diseret. Netizen: Mengapa Harus Sampai Segitunya?
Pasutri Ngamuk di Bank BRI Gegara Uang Tak Bisa Ditarik, Nasabah Lain Ikut Panik!
Detik Mencekam, Mobil Pikap Penuh Penumpang Melaju dan Terbalik di Tikungan!
Bank BRI dan Mandiri Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Penataan Rekening Dormant
Ari Lasso Resmi Perkenalkan Dearly Djoshua, Ungkap Kisah Cinta Penuh Perjuangan
Heboh Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat, Rute Jakarta–Medan Tertunda Beberapa Jam