6 Syarat Wajib Kopdes untuk Dapat Pinjaman Bank Himbara Berdasarkan PMK 49 tahun 2025

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 04:55 WIB
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan kriteria wajib bagi Koperasi Desa (Kopdes) atau KKMP/KDMP yang ingin mengakses fasilitas pinjaman dari bank-bank milik negara atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). (FOTO IST)
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan kriteria wajib bagi Koperasi Desa (Kopdes) atau KKMP/KDMP yang ingin mengakses fasilitas pinjaman dari bank-bank milik negara atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). (FOTO IST)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan kriteria wajib bagi Koperasi Desa (Kopdes) atau KKMP/KDMP yang ingin mengakses fasilitas pinjaman dari bank-bank milik negara atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Dalam Pasal 6 beleid ini, terdapat 6 syarat utama yang harus dipenuhi koperasi sebelum dapat mengajukan pinjaman.

Syarat-syarat tersebut secara rinci adalah:
a. Kopdes harus berbadan hukum koperasi,
b. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK),
c. Memiliki rekening bank atas nama koperasi,
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi,
e. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
f. Dan memiliki proposal bisnis yang memuat estimasi anggaran belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian pinjaman.

Baca Juga: 80 Ribu Kopdes Terbentuk Kilat: Gebrakan Budi Arie Pecahkan Rekor Nasional

Lebih lanjut, ayat (2) dalam pasal yang sama memberi kewenangan kepada pihak bank untuk menambahkan kriteria tambahan bagi peminjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam melakukan mitigasi risiko kredit, namun tetap harus dalam koridor hukum yang sah.

Kriteria yang ditetapkan dalam PMK Nomor 49 tahun 2025 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kapasitas koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal, sekaligus memastikan bahwa koperasi yang mendapatkan akses pinjaman adalah entitas yang benar-benar kredibel dan memiliki perencanaan usaha yang matang.

Baca Juga: Main Hakim Sendiri Berujung Tragis: Maling Dibakar Hidup-Hidup, Dunia Maya Geger

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga pertengahan tahun 2025, lebih dari 80.000 Kopdes telah terbentuk di seluruh Indonesia.

Namun, masih banyak yang belum memiliki kelengkapan administrasi seperti NIB atau proposal bisnis yang terstruktur dengan baik, sehingga belum memenuhi syarat pengajuan pinjaman ke Himbara.

 

Dengan adanya PMK ini, diharapkan pengelola koperasi desa lebih disiplin dalam tata kelola kelembagaan dan keuangan, sehingga bisa berperan lebih besar dalam membangun perekonomian desa secara berkelanjutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X