JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan kriteria wajib bagi Koperasi Desa (Kopdes) atau KKMP/KDMP yang ingin mengakses fasilitas pinjaman dari bank-bank milik negara atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dalam Pasal 6 beleid ini, terdapat 6 syarat utama yang harus dipenuhi koperasi sebelum dapat mengajukan pinjaman.
Syarat-syarat tersebut secara rinci adalah:
a. Kopdes harus berbadan hukum koperasi,
b. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK),
c. Memiliki rekening bank atas nama koperasi,
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi,
e. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
f. Dan memiliki proposal bisnis yang memuat estimasi anggaran belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian pinjaman.
Baca Juga: 80 Ribu Kopdes Terbentuk Kilat: Gebrakan Budi Arie Pecahkan Rekor Nasional
Lebih lanjut, ayat (2) dalam pasal yang sama memberi kewenangan kepada pihak bank untuk menambahkan kriteria tambahan bagi peminjam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam melakukan mitigasi risiko kredit, namun tetap harus dalam koridor hukum yang sah.
Kriteria yang ditetapkan dalam PMK Nomor 49 tahun 2025 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kapasitas koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal, sekaligus memastikan bahwa koperasi yang mendapatkan akses pinjaman adalah entitas yang benar-benar kredibel dan memiliki perencanaan usaha yang matang.
Baca Juga: Main Hakim Sendiri Berujung Tragis: Maling Dibakar Hidup-Hidup, Dunia Maya Geger
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga pertengahan tahun 2025, lebih dari 80.000 Kopdes telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Namun, masih banyak yang belum memiliki kelengkapan administrasi seperti NIB atau proposal bisnis yang terstruktur dengan baik, sehingga belum memenuhi syarat pengajuan pinjaman ke Himbara.
Dengan adanya PMK ini, diharapkan pengelola koperasi desa lebih disiplin dalam tata kelola kelembagaan dan keuangan, sehingga bisa berperan lebih besar dalam membangun perekonomian desa secara berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Ari Lasso Resmi Perkenalkan Dearly Djoshua, Ungkap Kisah Cinta Penuh Perjuangan
Heboh Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat, Rute Jakarta–Medan Tertunda Beberapa Jam
200 Ribu Penerima Bansos Dicoret Gegara Judol, Gus Ipul: Dana Dialihkan ke yang Lebih Berhak
Tangis Bayi Jadi Viral: Warganet Geram Lihat Aksi Pemukulan dengan Botol Susu
Polisi Kasar Dorong Ibu di Depan Umum, Warganet Geram dan Tuntut Proses Hukum Tegas
80 Ribu Kopdes Terbentuk Kilat: Gebrakan Budi Arie Pecahkan Rekor Nasional
Dana Bansos Tersangkut di Rekening Dormant, DPR RI Serukan Audit Total dan Satgas Khusus
Main Hakim Sendiri Berujung Tragis: Maling Dibakar Hidup-Hidup, Dunia Maya Geger
Gubernur Anwar Hafid Lantik Komisioner KPID Sulteng 2025–2028, Tekankan Peran Strategis Dalam Penyiaran Berkualitas
Kaco di Acara Pemuda! Viral Video Ricuh dan Komentar Pedas Warganet