MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Nasional dan Lokal Resmi Terpisah Mulai 2029

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 26 Juni 2025 | 21:53 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. (Instagram mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. (Instagram mahkamahkonstitusi)

Tujuan Besar: Kedaulatan Rakyat dan Kemudahan Pemilih

MK menegaskan bahwa tujuan dari pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal ini adalah untuk memastikan kualitas penyelenggaraan, serta mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara sadar dan optimal, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Petani Tak Lagi Dijajah Tengkulak, Kopdes Merah Putih Buka Jalan Harga Adil

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem demokrasi yang lebih matang, efisien, dan berpihak pada partisipasi pemilih yang bermakna.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X