Sementara itu, laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021 menyebutkan masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang belum mengantongi HGU, namun sudah beroperasi dan memanen hasil, termasuk di Kalimantan Barat.
Hal ini menyebabkan kerugian negara dari sisi perpajakan serta berpotensi merugikan masyarakat adat dan lokal yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah, khususnya menjelang pelaksanaan pemilu dan target reforma agraria nasional. Dibutuhkan langkah hukum dan administrasi yang tegas agar konflik agraria tidak semakin meruncing.***
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Menuai Apresiasi Nasional: Bukti Nyata Komitmen RAMAH dan Reformasi Birokrasi
Sekolah Rakyat Jadi Solusi Akses Pendidikan Anak Marjinal: M. Qodari Tinjau Langsung Sarana di STIS
Presiden Baru Korea Selatan, Lee Jae-myung, Janji Selamatkan Demokrasi dan Ekonomi dari Jurang Krisis
Menteri Pariwisata Tanamkan Spirit Bangga Melayani Bangsa kepada 285 CPNS Baru
Prabowo Tegaskan “Jangan Mencuri dari Rakyat”: Seruan Tegas untuk Pemimpin Bangsa
Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula
Museum Marketing Kelas Dunia Lahir di Indonesia: Inovasi BUMN Jadi Sorotan Global
Tangkal Terorisme, Nigeria Usulkan Pagar Total di Perbatasan Empat Negara
Tarif Trump dan Masalah Logistik Tekan Kepercayaan Bisnis di Afrika Selatan
Rumah Bersama Indonesia Jadi Benteng Aman Perempuan dan Anak di Sumbar