Krisis Agraria Sawit di Kalbar: 66 Perusahaan Belum Kantongi HGU, 131 Ribu Hektare Terlantar

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:46 WIB
Menurut Aria Bima, kondisi ini menunjukkan adanya pekerjaan besar dalam pembenahan administrasi pertanahan di sektor sawit. (Instagram ariabima_ab)
Menurut Aria Bima, kondisi ini menunjukkan adanya pekerjaan besar dalam pembenahan administrasi pertanahan di sektor sawit. (Instagram ariabima_ab)

 

PONTIANAK, METROSELEBES.COM – Konflik agraria di sektor perkebunan sawit kembali mencuat di Kalimantan Barat. Masalah paling mencolok adalah krisis agraria yang melibatkan 66 perusahaan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Persoalan ini mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, yang menyatakan penyelesaian masalah tanah tersebut harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh berlarut-larut.

Tak hanya soal HGU, Kalbar juga menghadapi problem serius berupa 83 bidang tanah terlantar seluas 131.412 hektare.

Baca Juga: Rumah Bersama Indonesia Jadi Benteng Aman Perempuan dan Anak di Sumbar

Tanah-tanah ini tersebar di sejumlah kabupaten dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan. Selain itu, masih terdapat tumpang tindih sertifikat, klaim tanah masyarakat dalam area HGU, serta kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan yang belum tuntas.

Menurut Aria Bima, kondisi ini menunjukkan adanya pekerjaan besar dalam pembenahan administrasi pertanahan di sektor sawit.

Aria Bima menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, baik pusat maupun daerah, dalam mempercepat penyelesaian konflik tanah.

Baca Juga: Museum Marketing Kelas Dunia Lahir di Indonesia: Inovasi BUMN Jadi Sorotan Global

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima juga menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Daerah sangat krusial untuk menuntaskan krisis agraria ini.

“Jangan sampai konflik ini menjadi bom waktu yang terus dibiarkan meledak di kemudian hari,” tegasnya.

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria di sektor perkebunan menjadi penyumbang tertinggi konflik lahan di Indonesia.

Baca Juga: Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula

Pada 2023, KPA mencatat ada 212 konflik agraria dengan luasan lebih dari 500 ribu hektare, di mana 60% di antaranya terjadi di sektor perkebunan sawit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X