“Diskon iuran JKP tidak dibiayai oleh APBN, tetapi menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah bagi sektor padat karya agar tetap mampu mempertahankan pekerja di tengah situasi sulit,” tegas Sri Mulyani.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional menjelang paruh kedua tahun 2025.***
Artikel Terkait
Mahkamah Agung AS Tolak Uji Larangan Senjata Serbu dan Magasin Berkapasitas Tinggi
Sinergi Strategis Demi Identitas Nasional: Pemerintah Genjot Kolaborasi Data dan Layanan Keimigrasian
Jelang Hadapi China Di GBK, Jay Idzes Tegaskan Timnas Indonesia Tetap Solid Meski Banyak Pemain Absen
Kluivert Yakin Bisa Balaskan Kekalahan Garuda Dari China: Saat Itu Saya Belum di Timnas Indonesia
Momen Prabowo Dan Megawati Bisik-Bisik Di Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Suasana Penuh Keakraban
Sikap Tegas Prabowo: Pejabat Yang Tak Punya Mental Wakil Rakyat, Mundur Sebelum Saya Berhentikan
Pemerintah Resmi Batalkan Rencana Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Diganti Dengan Bantuan Subsidi Upah
Gaji Ke-13 Segera Cair di Juni Ini, Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Hadiri Peringatan Hari Nasional Italia, Tampilkan Sejarah Demokrasi dan Budaya Negeri Pizza
Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum