Pencairan Gaji Ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV: Resmi dirombak Sri Mulyani Akan Bayarkan Segini

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Minggu, 26 Mei 2024 | 20:26 WIB
Pencairan Gaji Ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV: Sri Mulyani Transfer dengan Besaran (Sekretaris kabinet)
Pencairan Gaji Ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV: Sri Mulyani Transfer dengan Besaran (Sekretaris kabinet)

 

METRO SELEBES.COM- Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 akan dihapuskan dengan nominal dan menurut komponen masing-masing golongan.

Mengenai komponen gaji ke-13 yang dibayar Sri Mulyani Merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

Baca Juga: Bakal Calon Bupati Buol Abd Faisal Pontoh Bentuk Relawan, Siap Menangkan Pilkada 2024?

Sementara itu nominal gaji ke-13 tahun ini yang akan terwujud nanti berbeda dengan tahun sebelumnya karena sudah terjadi kenaikan yang sangat tinggi.

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan depan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pencairan ini:

  1. Besaran Gaji Ke-13 : Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja. PNS golongan I akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang berbeda dari golongan II, III, dan IV.

  2. Komponen Gaji Ke-13 : Gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua komponen ini akan dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Jadwal Pencairan : Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai awal bulan depan. Kemenkeu memastikan bahwa proses pencairan ini akan dilakukan secepat mungkin untuk memastikan para PNS dapat menerima hak mereka pada waktu yang tepat.

Baca Juga: Sukseskan PON Ke-21: Mobil Dinas Pemerintah Aceh Bersatu dengan Stiker Semangat!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan finansial bagi para PNS, terutama dalam menghadapi pengeluaran besar di pertengahan tahun seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.

Bagi PNS yang menerima gaji ke-13 pastikan data pribadi dan data kepegawaian Anda sudah diperbarui dan sesuai dengan yang tercatat di instansi masing-masing.

Kemudian ikuti informasi dan arahan dari instansi masing-masing terkait jadwal dan prosedur pencairan gaji ke-13.

Setelah itu pastikan semua persyaratan administratif yang diperlukan sudah terpenuhi untuk menghindari keterlambatan atau masalah dalam pencairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X