JAKARTA, METROSELEBES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dia divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Dirut PT Timah Soroti Tambang Ilegal Kian Marak Usai Kasus Harvey Moeis Terungkap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa eksekusi terhadap SYL dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi mantan gubernur Sulsel itu atas skandal pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2025).
Selain dijatuhi hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar serta 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp496 juta. Namun, hingga kini, SYL baru membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sekitar Rp27,3 miliar.
Baca Juga: Transformasi PERSAJA: Memperingati Sejarah, Menciptakan Masa Depan Jaksa Indonesia
“Beberapa barang sitaan masih dalam proses penyitaan atau perampasan untuk kepentingan penanganan perkara lain, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambah Budi.
Kasus yang menjerat SYL menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat tinggi Kementan, yaitu Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan saat itu, dan Muhammad Hatta sebagai mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Mereka turut didakwa terlibat dalam praktik pungli terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian.
Dalam persidangan terungkap, SYL memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan dana operasional menteri dengan total nilai mencapai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan, akomodasi, hingga perawatan rumah pribadi.
Upaya hukum terakhir SYL dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pun kandas. MA menolak permohonan kasasinya, sehingga vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan inkrah.
Dengan eksekusi ini, Syahrul Yasin Limpo resmi menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin, penjara yang dikenal sebagai “hotel prodeo” para koruptor kelas kakap di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Cuti Panjang Tanpa Gaji: Fenomena CLTN di Kalangan ASN, Legal dan Manusiawi
Meutya Hafid Dukung Siswa Nakal Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional
Keracunan Massal MBG Ternyata dari Petugas Berpengalaman, Badan Gizi Nasional Siapkan Training Ulang Nasional
AS Longgarkan Tarif Impor Paket Kecil dari China, Era Emas E-commerce Mulai Meredup
Wali Kota Palu Terima Kunjungan BPK Sulteng Bahas Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah
Komaruddin Hidayat Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025–2028
Transformasi PERSAJA: Memperingati Sejarah, Menciptakan Masa Depan Jaksa Indonesia"
Kejati DKI Jakarta Masih Dalami Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys
Dirut PT Timah Soroti Tambang Ilegal Kian Marak Usai Kasus Harvey Moeis Terungkap
Imelda Muhidin Soroti Pentingnya Analisa Biaya-Manfaat Dalam Penanggulangan Bencana