Cuti Panjang Tanpa Gaji: Fenomena CLTN di Kalangan ASN, Legal dan Manusiawi

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 14 Mei 2025 | 18:19 WIB
Cuti Panjang Tanpa Gaji,  Fenomena CLTN di Kalangan ASN menjadi sorotan publik karena memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhenti bekerja selama bertahun-tahun tanpa dipecat dan tanpa menerima gaji. (FOTO : IST)
Cuti Panjang Tanpa Gaji, Fenomena CLTN di Kalangan ASN menjadi sorotan publik karena memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhenti bekerja selama bertahun-tahun tanpa dipecat dan tanpa menerima gaji. (FOTO : IST)

METROSELEBES.COM - Cuti Panjang Tanpa Gaji,  Fenomena CLTN di Kalangan ASN menjadi sorotan publik karena memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhenti bekerja selama bertahun-tahun tanpa dipecat dan tanpa menerima gaji.

Fenomena ini dikenal dengan istilah Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), dan ternyata bukan tindakan indisipliner, melainkan hak legal yang dilindungi undang-undang.

CLTN memungkinkan ASN mengajukan cuti untuk alasan pribadi yang mendesak, seperti mendampingi pasangan bertugas di luar negeri, menjalani terapi kesuburan, hingga merawat anggota keluarga yang sakit kronis.

Baca Juga: Gaji ke-13 untuk Guru PPPK: Tak Harus Setahun Kerja, Ini Fakta Mengejutkan yang Belum Banyak Diketahui

Meski tampak seperti cuti panjang tanpa bayaran, mekanisme ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Menurut Dr. Faridah S., dosen Administrasi Publik Universitas Hasanuddin, CLTN adalah wujud sisi humanis birokrasi, bukan celah untuk lari dari tanggung jawab.

Data BKN menunjukkan lonjakan pengajuan CLTN sejak 2019, dengan mayoritas pemohon berasal dari kalangan ASN perempuan, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS

Meski bersifat legal, pengajuan cuti panjang tanpa gaji ini tetap memerlukan evaluasi dan persetujuan pejabat berwenang agar tidak disalahgunakan.

Fenomena CLTN menjadi bukti bahwa birokrasi Indonesia juga bisa adaptif dan memberi ruang bagi ASN menyeimbangkan tugas negara dan urusan pribadi dengan tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X