Ahli Muda: Rp 4 – 6,3 juta
Ahli Madya: Rp 5 – 7,5 juta
Terampil/Mahir: Rp 2 – 3,5 juta
Tidak Dapat Pensiun, Tapi…
Salah satu kekurangan PPPK adalah tidak adanya hak pensiun seperti PNS. Namun, mereka tetap menerima:
Cuti tahunan, sakit, dan melahirkan
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Tunjangan tambahan dari instansi masing-masing
Baca Juga: Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya
Dukungan Kebijakan dan Data Tambahan
Mengutip dari ASN Institute, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas lebih lanjut bagi PPPK, termasuk insentif kinerja dan bantuan kesejahteraan.
Langkah ini ditempuh sebagai strategi menarik minat talenta muda untuk bergabung sebagai ASN, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Jadi, PPPK bukan hanya "alternatif" dari PNS.
Dengan sistem penggajian berbasis pendidikan dan jabatan, peluang kesejahteraan sangat terbuka, terutama bagi mereka yang berpendidikan tinggi.
Meski tanpa pensiun, tunjangan dan gaji pokok PPPK terbukti mampu bersaing—dan dalam beberapa kasus, mengungguli PNS.***
Artikel Terkait
TERUNGKAP! Buah Kecil Ini Ternyata Rahasia Energi dan Kesehatan Para Nabi
Rahasia Segar Pagi Hari: Dokter Ini Ungkap Efek Mengejutkan dari Jeruk Bali yang Jarang Diketahui!
AS-Tiongkok Sepakat Redakan Perang Dagang, Bursa Dunia Bangkit
Tragedi di Garut: Ledakan Susulan Saat Pemusnahan Amunisi Tewaskan 11 Orang
Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya
Duel Sengit Napoli vs Inter: Siapa Rebut Scudetto Musim Ini?
PM Modi: Masa Depan Pakistan Terancam Jika Terorisme Terus Didukung
Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?
Richard Lee Ngaku Jadi Korban Penipuan Aldy Maldini, Uang Rp10 Juta Tak Kembali
Zul Zivilia Manggung Pakai Alat GPS, Hasil ‘Ngamen’ dari Penjara Disetor ke Keluarga