Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Senin, 12 Mei 2025 | 17:08 WIB
Sesuai arahan dari Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Kejaksaan terus mendorong percepatan penyelesaian aset hasil rampasan negara. (Instagram kejaksaan_ri)
Sesuai arahan dari Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Kejaksaan terus mendorong percepatan penyelesaian aset hasil rampasan negara. (Instagram kejaksaan_ri)

 

JAKARTA,  METROSELEBES.COM - Sesuai arahan dari Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Kejaksaan terus mendorong percepatan penyelesaian aset hasil rampasan negara.

Tim BPA Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Denpasar, menggelar kegiatan lelang atas aset rampasan dengan mekanisme eksekusi terbuka.

Objek lelang meliputi alat komunikasi, tanah, serta bangunan yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama para terpidana seperti Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T.

Kegiatan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Denpasar.

Baca Juga: Rahasia Segar Pagi Hari: Dokter Ini Ungkap Efek Mengejutkan dari Jeruk Bali yang Jarang Diketahui!

Menurut Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, total penjualan objek lelang ini mencapai angka fantastis: Rp 2.766.903.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).

Capaian ini menjadi bukti nyata percepatan pemulihan keuangan negara melalui penanganan aset hasil kejahatan.

Namun, tidak semua objek laku dalam lelang. Untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori Tidak Ada Penawaran (TAP), Kejaksaan menyatakan akan dilakukan proses pelelangan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut laporan resmi Kementerian Keuangan RI pada awal 2025, total aset rampasan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berhasil dilelang mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca Juga: TERUNGKAP! Buah Kecil Ini Ternyata Rahasia Energi dan Kesehatan Para Nabi

Angka ini menunjukkan tren peningkatan efektivitas negara dalam menyelamatkan keuangan publik melalui mekanisme lelang yang transparan.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyebutkan bahwa sistem digitalisasi dalam proses lelang makin mempercepat prosedur sekaligus meningkatkan akuntabilitas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X