Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 13 Mei 2025 | 04:55 WIB
Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Menteri Keuangan yang telah dikirim ke seluruh instansi pusat dan daerah. FOTO IST
Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Menteri Keuangan yang telah dikirim ke seluruh instansi pusat dan daerah. FOTO IST

 

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah kembali menggulirkan Gaji ke-13 bagi guru PNS dan non-PNS (PPPK) pada tahun 2025.

Pencairan direncanakan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru—waktu yang tepat untuk meringankan beban biaya pendidikan keluarga guru.

sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Menteri Keuangan yang telah dikirim ke seluruh instansi pusat dan daerah. Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025, 

Jadwal ini seragam bagi guru PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS

Guru PNS akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (100%)


Rincian Gaji Pokok (berdasarkan PP No. 5/2024):

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X