JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah kembali menggulirkan Gaji ke-13 bagi guru PNS dan non-PNS (PPPK) pada tahun 2025.
Pencairan direncanakan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru—waktu yang tepat untuk meringankan beban biaya pendidikan keluarga guru.
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Menteri Keuangan yang telah dikirim ke seluruh instansi pusat dan daerah. Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025,
Jadwal ini seragam bagi guru PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS
Guru PNS akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (100%)
Rincian Gaji Pokok (berdasarkan PP No. 5/2024):
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan! Durian Ternyata Diam-Diam Punya Khasiat Super yang Tak Banyak Diketahu
TERUNGKAP! Buah Kecil Ini Ternyata Rahasia Energi dan Kesehatan Para Nabi
Rahasia Segar Pagi Hari: Dokter Ini Ungkap Efek Mengejutkan dari Jeruk Bali yang Jarang Diketahui!
Ketika Damai Hanya Sebuah Janji: Kisah Warga Kashmir yang Terlupakan
Final Europa League Rasa Zona Degradasi: MU vs Tottenham
AS-Tiongkok Sepakat Redakan Perang Dagang, Bursa Dunia Bangkit
Tragedi di Garut: Ledakan Susulan Saat Pemusnahan Amunisi Tewaskan 11 Orang
Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya
Duel Sengit Napoli vs Inter: Siapa Rebut Scudetto Musim Ini?
PM Modi: Masa Depan Pakistan Terancam Jika Terorisme Terus Didukung