Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 13 Mei 2025 | 05:17 WIB
Mengutip dari ASN Institute, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas lebih lanjut bagi PPPK, termasuk insentif kinerja dan bantuan kesejahteraan. FOTO : IST
Mengutip dari ASN Institute, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas lebih lanjut bagi PPPK, termasuk insentif kinerja dan bantuan kesejahteraan. FOTO : IST

 

MAKASSAR , METROSELEBES.COM - Golongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini jadi sorotan karena sistem penggajiannya yang berbeda dengan PNS.

Meski tidak menggunakan klasifikasi golongan seperti I/a hingga IV/e, nyatanya PPPK memiliki struktur penghasilan yang tak kalah menarik—dan bahkan berpotensi melebihi PNS—berdasarkan tingkat pendidikan dan jenjang jabatan.

Berbeda dari sistem PNS yang mengacu pada golongan dan masa kerja, gaji PPPK ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan pendidikan terakhir dengan golongan tertentu. Berikut ini rinciannya :

Baca Juga: Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?

Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Pendidikan

Pendidikan Terakhir Golongan Gaji Pokok (Rp)

SMA/SMK V 2.511.500 – 4.189.900
D1 V 2.511.500 – 4.189.900
D2 VI 2.742.800 – 4.367.100
D3 VII 2.858.800 – 4.551.800
S1/D4 IX 3.203.600 – 5.261.500
S2 X 3.339.100 – 5.484.000
S3 XI 3.480.300 – 5.716.000

Kenaikan gaji disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG), memberikan ruang bagi pegawai untuk meningkatkan penghasilan seiring waktu. Tak hanya itu, PPPK juga memperoleh tunjangan keluarga, jabatan, pangan, hingga jaminan sosial.

 Baca Juga: THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025

Jenjang Jabatan PPPK

Setiap PPPK ditempatkan berdasarkan jabatan fungsionalnya, seperti Ahli Pertama, Ahli Muda, hingga Ahli Madya untuk tenaga profesional, atau Terampil, Mahir, Penyelia bagi tenaga teknis. Gaji juga disesuaikan dengan kompleksitas tugas dan tanggung jawab.

Contoh gaji berdasarkan jenjang jabatan:

Ahli Pertama: Rp 3 – 4,8 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X