MAKASSAR , METROSELEBES.COM - Golongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini jadi sorotan karena sistem penggajiannya yang berbeda dengan PNS.
Meski tidak menggunakan klasifikasi golongan seperti I/a hingga IV/e, nyatanya PPPK memiliki struktur penghasilan yang tak kalah menarik—dan bahkan berpotensi melebihi PNS—berdasarkan tingkat pendidikan dan jenjang jabatan.
Berbeda dari sistem PNS yang mengacu pada golongan dan masa kerja, gaji PPPK ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan pendidikan terakhir dengan golongan tertentu. Berikut ini rinciannya :
Baca Juga: Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Pendidikan
Pendidikan Terakhir Golongan Gaji Pokok (Rp)
SMA/SMK V 2.511.500 – 4.189.900
D1 V 2.511.500 – 4.189.900
D2 VI 2.742.800 – 4.367.100
D3 VII 2.858.800 – 4.551.800
S1/D4 IX 3.203.600 – 5.261.500
S2 X 3.339.100 – 5.484.000
S3 XI 3.480.300 – 5.716.000
Kenaikan gaji disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG), memberikan ruang bagi pegawai untuk meningkatkan penghasilan seiring waktu. Tak hanya itu, PPPK juga memperoleh tunjangan keluarga, jabatan, pangan, hingga jaminan sosial.
Baca Juga: THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025
Jenjang Jabatan PPPK
Setiap PPPK ditempatkan berdasarkan jabatan fungsionalnya, seperti Ahli Pertama, Ahli Muda, hingga Ahli Madya untuk tenaga profesional, atau Terampil, Mahir, Penyelia bagi tenaga teknis. Gaji juga disesuaikan dengan kompleksitas tugas dan tanggung jawab.
Contoh gaji berdasarkan jenjang jabatan:
Ahli Pertama: Rp 3 – 4,8 juta
Artikel Terkait
TERUNGKAP! Buah Kecil Ini Ternyata Rahasia Energi dan Kesehatan Para Nabi
Rahasia Segar Pagi Hari: Dokter Ini Ungkap Efek Mengejutkan dari Jeruk Bali yang Jarang Diketahui!
AS-Tiongkok Sepakat Redakan Perang Dagang, Bursa Dunia Bangkit
Tragedi di Garut: Ledakan Susulan Saat Pemusnahan Amunisi Tewaskan 11 Orang
Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya
Duel Sengit Napoli vs Inter: Siapa Rebut Scudetto Musim Ini?
PM Modi: Masa Depan Pakistan Terancam Jika Terorisme Terus Didukung
Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?
Richard Lee Ngaku Jadi Korban Penipuan Aldy Maldini, Uang Rp10 Juta Tak Kembali
Zul Zivilia Manggung Pakai Alat GPS, Hasil ‘Ngamen’ dari Penjara Disetor ke Keluarga