Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 13 Mei 2025 | 04:55 WIB
Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Menteri Keuangan yang telah dikirim ke seluruh instansi pusat dan daerah. FOTO IST
Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Menteri Keuangan yang telah dikirim ke seluruh instansi pusat dan daerah. FOTO IST

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Besaran tergantung golongan dan masa kerja. Meski belum menerima tunjangan kinerja seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13 secara penuh.

???? Catatan Penting

Pajak: Gaji ke-13 bebas potongan iuran dan PPh ditanggung pemerintah.

Syarat Penerima: Tidak berlaku untuk guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di instansi non-pemerintah.

Menurut Kemenkeu, anggaran gaji ke-13 tahun ini disiapkan sekitar Rp50 triliun secara nasional. 

Dengan kebijakan ini, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan bisa mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru tanpa tekanan finansial.

Pastikan Anda mengecek status kepegawaian dan nomor rekening aktif untuk memastikan pencairan lancar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X